Pages

Saturday, December 1, 2018

DP 0 Persen Kendaraan Bertentangan dengan Program Atasi Kemacetan

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merevisi Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam beleid ini, salah satunya akan mengatur mengenai uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk pembelian kendaraan secara kredit.

Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit mengatakan, POJK ini akan menambah minat masyarakat membeli kendaraan sehingga meningkatkan jumlah kendaraan bermotor. Hal ini tidak sejalan dengan pemerintah yang justru ingin mengurangi kemacetan di kota-kota besar terutama DKI Jakarta.

"(POJK 29 Tahun 2014) tidak akan sejalan dengan upaya keras Pemda mengelola kemacetan di perkotaan," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Minggu (1/12/2018).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sebelumnya mengatakan, dengan adanya fasilitas transportasi umum seperti Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rapid Transit (LRT) yang akan segera selesai justru membuat masyarakat memanfaatkan fasilitas umum ketimbang membeli kendaraan pribadi. Dengan demikian, kemacetan akibat jumlah kendaraan yang bertambah akibat POJK ini kemungkinan tidak terjadi.

Menurut dia, hal ini kurang berdasar karena sistem transportasi umum yang tengah dibangun tidak ada angkutan lanjutan yang menghubungkan antara satu transportasi dengan yang lain. Hal ini dapat mempersulit masyarakat saat akan berpindah dari transportasi satu ke yang lainnya.

"Persoalan angkutan umum kita adalah last mile atau angkutan lanjutan dari sistem LRT, MRT, BRT. Untuk case Jakarta, kontradiktif dengan rencana Pak Gubernur untuk memasifkan layanan angkutan umum ke level kelurahan," ucapnya.

POJK ini, lanjutnya, dapat mendorong penyerapan pasar untuk produksi kendaraan sehingga meningkatkan pembelian kendaraan dari masyarakat. Namun, untuk meningkatkan penyerapan pasar seharusnya melalui ekspor kendaraan misalnya dengan memberikan insentif pengurangan pajak terutama ke negara non-ASEAN.

"Produksi kendaraan kita yang 70 persennya konsumsi domestik dan 30 persen impor. Kalau fokusnya ke penyerapan pasar, harusnya ekspor yang digenjot," kata dia.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015, besaran uang muka untuk kredit kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan bersangkutan. Jika POJK Nomor 29 Tahun 2014 direvisi maka masyarakat dapat mengkredit kendaraan dengan DP 0 persen.

Kendati demikian, dalam pelaksanaan aturan ini, OJK akan meminta lembaga keuangan seperti perbankan untuk menyeleksi dengan ketat sebelum menyalurkan kredit. Pasalnya, tak semua kreditur layak diberikan kredit dengan DP 0 persen. Kreditur dinilai harus memiliki pendapatan dan track record yang bagus.

Selain itu, bagi lembaga pembiayaan yang akan memfasilitasi pembelian ini harus memiliki tingkat kredit bermasalah di bawah 1 persen. Kemudian juga harus memiliki laporan keuangan perusahaan yang sehat.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2rc8KqQ

No comments:

Post a Comment