
JAKARTA, iNews.id - Jalan Tol Pandaan-Malang dibuka fungsional selama Natal dan Tahun Baru 2019. Puluhan ribu kendaraan sudah melewati ruas tol yang masih gratis tersebut.
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM), Agus Purnomo mengatakan, perseroan membuka ruas Tol Pandaan-Malang untuk Segmen I-III (Pandaan-Karanglo) sepanjang 30 kilometer. Langkah tersebut diambil untuk mendukung kelancaran arus mudik libur akhir tahun.
BACA JUGA:
Sudah Beroperasi, Ini Daftar Lengkap Tarif Tol Trans Jawa
Mulai Dibuka Fungsional, Tol Pandaan-Malang Terpantau Ramai sejak Pagi
Agus menyebut, operasional tol dibuka sejak 21 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019. Akibat dari operasional yang belum penuh, tol hanya dibuka pada pukul 07:00-17:00 WIB.
"Libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 selain dimanfaatkan untuk bersilaturahmi, sebagian masyarakat menggunakannya untuk berlibur bersama sanak dan keluarga. Terlihat antusias masyarakat berkunjung ke daerah Malang dan sekitarnya," kata Agus, Selasa (25/12/2018).
Agus mengatakan, antusias kunjungan ke Malang dan sekitarnya sangat tinggi. Terpantau dari jumlah kendaraan yang melintasi jalan tol ini sejak tanggal 21-24 Desember 2018, total kendaraan yang melintasi tol ini mencapai 26.108 kendaraan.
Beroperasinya secara fungsional Jalan Tol Pandaan-Malang dapat mempersingkat waktu tempuh Surabaya menuju Malang menjadi 50 menit, dibandingkan melewati jalan arteri atau non tol. Terpantau waktu tempuh Surabaya-Malang pada hari kerja ditempuh dalam waktu 1,5 jam dan saat akhir pekan mencapai 3-4 jam.
PT JPM selaku anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang bertindak sebagai operator jalan tol juga menyediakan layanan tempat istirahat di STA 27 berupa fasilitas mushola, toilet dan bekerja sama dengan Pertamina menyediakan BBM dalam bentuk kemasan di jalur fungsional ini.
Untuk melewati jalur fungsional, Agus mengimbau pengguna jalan untuk selalu waspada dan berhati-hati karena kondisi jalan yang kelengkapan penunjangnya masih terbatas.
Selain itu, masyarakat diharapkan mematuhi arahan petugas di lapangan serta rambu yang berlaku, termasuk batas maksimal kecepatan kendaraan yang diperbolehkan.
Editor : Rahmat Fiansyah
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2EJ4GGw
No comments:
Post a Comment