
BANDUNG, iNews.id - Pihak pengembang proyek pembangunan Meikarta diketahui melakukan pendekatan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Lobi tersebut, diduga kuat untuk memuluskan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Demikian disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Wayan Riyana saat membacakan dakwaan Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (19/12/2018).
"Sehubungan dengan penyesuaian RDTR, Edi Dwi Soesianto (Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang) bersama-sama dengan Satriadi (karyawan PT Lippo Cikarang) datang menemui Jamaludin yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman dengan tujuan membicarakan pembangunan 'urban home' dan superblock proyek Meikarta," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Wayan menjelaskan, Edi dan Satriadi menjanjikan uang kepada Jamaludin sebesar Rp2,5 miliar terkait penyesuaian RDTR proyek Meikarta. RDTR itu dibuat berdasarkan penyesuaian Wilayah Pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta yang berlokasi di Desa Cibatu. WP I Kecamatan Cikarang Selatan dan WP II di Kecamatan Cikarang Pusat.
BACA JUGA: Sidang Perdana Suap Meikarta Digelar Rabu di PN Tipikor Bandung
Pada akhir 2016, dia menambahkan, Edi dan Satriadi menyerahkan uang kepada Jamaludin sejumlah Rp1 miliar. Dari uang tersebut diberikan kepada Satriadi sejumlah Rp100 juta dan kepada Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi sejumlah Rp400 juta.
"Kemudian uang tersebut diserahkan kepada Bupati Neneng Hasanah di rumah pribadinya," ujarnya.
Pada April 2017, Wayan mengatakan, Edi dan Satriadi kembali menyerahkan uang kepada Jamaludin sebesar Rp1 miliar untuk proses penandatanganan persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi.
RDTR untuk WP I dan WP IV kemudian diajukan Pemkab Bekasi ke DPRD Kabupaten Bekasi dan disahkan pada Mei 2017. Sementara WP II dan WP III diajukan dan disahkan pada Juli 2017.
RDTR Kabupaten Bekasi yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan proyek Meikarta itu diajukan ke Gubernur Jawa Barat saat itu Ahmad Heryawan (Aher) untuk disetujui. Namun pengajuan WP I hingga IV ditunda dalam rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKPRD) Provinsi Jawa Barat yang dipimpin Deddy Mizwar.
Deddy meminta penjelasan kepada Neneng terkait lokasi Meikarta. Setelah mendapat penjelasan, Deddy kembali meminta penjelasan terkait perizinan pembangunan.
"Neneng Hasanah menjawab sudah dikeluarkan IPPT (izin peruntukan penggunaan tanah) untuk proyek Meikarta kepada PT Lippo Cikarang seluas 84,6 hektare. Sementara sisanya 380 hektare diserahkan kepada Pemprov Jabar karena harus mendapatkan persejutuan," kata Wayan.
Deddy pun meminta agar semua perizinan dihentikan terlebih dahulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. Atas permintaan itu, Pemkab Bekasi sepakat akan menghentikan sementara proyek pembangunan Meikarta.
Editor : Djibril Muhammad
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2GwxlBi
No comments:
Post a Comment