Pages

Monday, December 17, 2018

4.950 Kendaraan Langgar Tilang Elektronik Jakarta, 484 STNK Diblokir

JAKARTA, iNews.id – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik sudah diberlakukan sejak (1/11/2018). Tercatat sudah 4.950 kendaraan yang terekam melanggar lalu lintas hingga kemarin (17/12/2018).

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, dari ribuan kendaraan yang ditilang, sebanyak 484 STNK diblokir. Pemblokiran dilakukan karena pelanggar tidak membayar denda hingga batas waktu yang ditentukan.

“484 kendaraan terblokir karena tidak mematuhi kewajiban hukum dalam sistem,” kata Budiyanto, Selasa (18/12/2018).

Menurut dia, dari 4.950 kendaraan yang terekam melanggar lalu lintas hingga 16 Desember, sebanya 3.210 pengendara telah terkonfirmasi. Kemudian dari jumlah itu, yang melakukan konfirmasi balik 889 pemilik kendaraan. STNK yang sudah diblokir tidak bisa diperpanjang lagi sebelum membayar denda yang sudah ditentukan.

"Membayar tilang 519 pengendara, mendapatkan penetapan atau vonis tilang 716 pengendara,” tutur dia.

BACA JUGA: 716 Pelanggar Sistem Tilang Elektronik Telah Jalani Persidangan

Ribuan kendaraan yang melanggar di kawasan Jalan Sudirman dan MH Thamrin itu diverifikasi oleh petugas back office Polda Metro Jaya untuk dipastikan validitas pelanggarannya. Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi yang disertai foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau email dan nomor ponsel, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran.

Pelanggar selanjutnya mendapatkan surat konfirmasi. Pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan surat dari Polda Metro ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui ponsel dengan sistem operasi android, atau melalui PT Pos Indonesia.

Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui bank BRI.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2T0l7SX

No comments:

Post a Comment