Pages

Friday, November 2, 2018

Yusril Ingatkan Hati-Hati Sebut HTI Organisasi Terlarang Bisa Pidana

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan kepada semua pihak untuk berhati-hati menyebut HTI sebagai organisasi terlarang. Pelabelan HTI sebagai organisasi terlarang bisa mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana.

Dia menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hanya mencabut baju badan hukum HTI, bukan mengkriminalisasikan pahamnya. Maka, terhadap perseorangan anggota atau pengurus HTI yang ingin menjalankan kegiatan dakwah secara individu atau menggunakan perkumpulan tidak berbadan hukum tetap sah dan legal di mata hukum.

Menurutnya, tidak ada satu putusan pengadilan pun yang menyatakan paham atau ideologi khilafah itu sebagai paham terlarang. "Demikianlah penjelasan ini kami sampaikan dengan imbauan kepada semua kalangan agar berhati-hati mengenakan label organisasi terlarang kepada HTI," ujar Yusril dalam akun Twitter @Catatan_Yusril, Jumat (2/11/2018).

BACA JUGA:

Pembakaran Bendera Kalimat Tauhid, Wiranto Sebut HTI Ormas Dilarang

JK Sebut Pemerintah Tak Pernah Buat Aturan Bendera HTI atau Tauhid

Dia mengungkapkan, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, hanya Partai Komunis Indonesia (PKI) yang pernah dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Hal ini sesuai TAP MPRS No: XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI.

"Pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Sedangkan Partai Masyumi Indonesia, ketika diperintahkan pembubaran oleh Presiden Soekarno," ucapnya.

HTI, kata dia sudah melakukan perlawanan hukum ke pengadilan dan dikuatkan oleh dua tingkatan pengadilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Namun, putusan PTUN hanya sekadar menilai apakah keputusan pencabutan tersebut telah benar secara wewenang, prosedur dan substansinya menurut UU yang berlaku dan asas umum pemerintahan yang Baik.
Maka itu, persoalan pencabutan status badan hukum tersebut kembali dalam proses hukum yang  berjalan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Keputusan tersebut hanya mencabut status badan hukumnya dan melalui sebuah pernyataan membubarkan HTI. Tidak satu katapun menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang. Pada 19 Oktober 2018, HTI secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2RwNNC9

No comments:

Post a Comment