Pages

Thursday, November 29, 2018

Uang Suap Eni Saragih Untuk Biaya Suami Nyalon Bupati Temanggung

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp5,6 Miliar dan 40.000 dolar Singapura. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang gratifikasi tersebut digunakan Eni untuk keperluan pilkada suaminya.

"Seluruh uang hasil penerimaan atau gratifikasi tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk membiayai kegiatan pilkada di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah yang diikuti oleh suami terdakwa," kata Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Suami Eni, M. Al Khadziq mengikuti pilkada sebagai calon bupati Temanggung 2018-2023. Al Khadziq pada pilkada berpasangan dengan calon wakil bupati Heri Wibowo yang diusung dari Partai Golkar.

BACA JUGA: Eni Didakwa Terima Suap Rp4,75 Miliar dan Gratifikasi Rp5,6 Miliar

Jaksa menjelaskan dugaan gratifikasi Rp5,6 Miliar dan 40.000 dolar Singapura diberikan empat orang dari perusahan swasta yang bergerak di bidang migas. Mereka adalah Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso yang memberikan Rp250 juta, Direktur PT. One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja sebesar Rp100 juta dan 40.000 dolar Singapura, dan Presdir PT. Isargas, Iswan Ibrahim sebesar Rp250 juta.

Sedangkan, pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan memberikan dana yang paling besar yaitu sebesar Rp5 miliar. Pemberian uang tersebut diberikan atas jasa Eni telah membantu keempat perusahaan itu untuk memfasilitasi kepentingan mereka seperti mendapatkan izin impor.
Pemberian total uang gratifikasi dilakukan secara bertahap melalui transaksi perbankan dan melalui perantara pihak ketiga.

"Terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 hari kerja sebagaimana yang dipersyaratkan," tegas jaksa.

Atas perbuatannya Eni dikenakan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2rdyQda

No comments:

Post a Comment