
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menandatangani tujuh Peraturan Presiden (Perpres) perjanjian perdagangan internasional. Langkah ini diambil pemerintah tanpa restu parlemen karena badan legislatif tersebut tak kunjung memproses perjanjian tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Karyanto Suprih mengatakan, selain telah menekan beleid tersebut, aturan juga langsung diundangkan. "Saya tadi pagi dapat kabar (perjanjian perdagangan) sudah ditandatangani Presiden," kata Karyanto saat menggelar diskusi bersama media di Hotel Artotel, Selasa (13/11/2018).
Pemerintah sejatinya telah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas tujuh perjanjian perdagangan internasional tersebut sehingga bisa disepakati secara bersama. Namun, tenggat waktu selama 60 hari telah berakhir sehingga pemerintah memutuskan untuk menerbitkan aturan.
Hal ini juga sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 84 Ayat 4, di mana pemerintah dapat meratifikasi perjanjian apabila dalam kurun waktu 60 hari DPR tidak dapat menyelesaikan pembahasan. "Tujuh perjanjian tersebut, sudah diambil alih oleh pemerintah menjadi perpres," tuturnya.
Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan diri agar Indonesia dapat dengan segara memgimplementasikan perjanjian-perjanjian ini. "Tinggal proses administrasi saja," kata Karyanto.
Sebagai informasi, pernjanjian perdagangan internasional menjadi sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Melalui perjanjian tersebut, Indonesia bisa memanfaatkan kemudahan-kemudahan yang membuat produk-produk berorientasi ekspor bisa ditingkatkan pasarnya.
Adapun tujuh perjanjian perdagangan mencakup kerja sama dengan Australia dan Selandia Baru (AANZFTA), India (AITISA), Korea Selatan (AKFTA), China (ACFTA), ASEAN (AMDD dan AFAS 9), serta Pakistan (IP-IPTA).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya mengatakan, tujuh perjanjian tersebut memang harus segera diratifikasi. Secara legal, kata dia, ratifikasi tanpa restu DPR diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 84 Ayat 4.
Mendag mengaku terbang ke Singapura untuk memberikan laporan soal kesiapan Indonesia meratifikasi perjanjian tersebut. Di negara tersebut, ada pertemuan ASEAN Economic Minister (AEM). "Cuma satu yang belum (meratifikasi), Indonesia yang belum ratifikasi (perjanjian dengan ASEAN)," kata dia.
Editor : Ranto Rajagukguk
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PZKl5I
No comments:
Post a Comment