
JAKARTA, iNews.id - Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu diduga meneripa suap proyek PUPR sebesar Rp550 juta. Uang suap tersebut diduga juga mengalir ke istri.
"Itu masih didalami. Ada informasi seperti itu. Penegak hukumnya juga siapa, kita perlu dalami," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018).
BACA JUGA: Kronologi OTT KPK, Bupati Remigo Diciduk Usai Terima Uang di Rumah
Remigo diduga menerima dana dari pelaksaan proyek sebanyak tiga kali pemberian dengan total pemberian Rp550 juta. "Dari para perantara pada mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat pada Dinas masing-masing para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana," kata Agus.
Dia menjelaskan, pemberian dana sebesar Rp500 juta kepada Remigo Yolando Berutu dilakukan sebanyak tiga kali. Yakni pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebanyak dua kali (Rp250 juta dan Rp150 juta).
"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," ujar Agus.
Selain Remigo, KPK juga menetapkan David Anderson Karosekali (DAK) dan Hendriko Sembiring (HSE) sebagai tersangka. DAK adalah Plt kepala dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Sementara HSE merupakan pihak swasta.
"Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan penerimaan oleh Bupati Pakpak Bharat," ujar Agus.
Remigo Yolando Berutu dan dua lainnya yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Editor : Djibril Muhammad
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2KiXXnH
No comments:
Post a Comment