JAKARTA, iNews.id - Permasalahan konflik agraria dan sengketa lahan masih jadi polemik di tengah masyarakat. Masalah tersebut tak jarang merugikan dua pelaku ekonomi bangsa, yaitu petani dan nelayan.
Ada dua pemicu konflik agraria, yakni kurang tepatnya hukum dan kebijakannya serta ketidakadilan dalam penyelesaian kasus pertanahan. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menanggulangi permasalahan tersebut, salah satunya dengan melaksanakan Reforma Agraria.
Pentingnya Reforma Agraria bagi masyarakat menjadi alasan program ini dijadikan salah satu Prioritas Nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Kebijakan tersebut juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018, dan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria Nomor 86 Tahun 2018.
Reforma Agraria dilakukan melalui redistribusi dan legalisasi aset tanah yang diiringi dengan program pemberdayaan masyarakat yang juga menjadi bagian penting dari Reforma Agraria. Dengan begitu diharapkan masyarakat penerima aset tanah dapat meningkatkan kesejahteraannya.

Dengan Reforma Agraria, diharapkan dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat maupun yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan umum.
Selama kurun waktu 2015 hingga September 2018, Kementerian ATR/BPN telah meredistribusi 316.220 bidang tanah dengan cakupan luas mencapai 235.753 hektare. Selama empat tahun itu pula, pemerintah berhasil melakukan penertiban tanah terlantar dengan capaian dalam bentuk 24 Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Terlantar seluas 7.072,57 hektare, Tanah yang dilepaskan Pemegang Hak seluas 4.275,16 hektare dan SK Peruntukan Tanah Cadangan Umum Negara (SKTCUN) seluas 415,52 hektare.
Manfaat dari kebijakan tersebut, para petani mendapat tambahan skala ekonomi atas tanah yang dapat diolah untuk meningkatkan hasil pertanian. Selain itu, petani mendapatkan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.
Masyarakat peserta konsolidasi tanah tentunya mendapatkan jaminan kepastian hukum status kepemilikan tanahnya. Sejak tahun 2015 sampai dengan bulan September 2018, kegiatan ini telah memberikan kepastian hukum pada 11.599 bidang tanah.
Agar pemerataan pembangunan dan peningkatan taraf hidup masyarakat makin terasa, Kementerian ATR/BPN terus mendorong kegiatan sertifikasi tanah transmigrasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para transmigran mendapat jaminan kepastian hukum atas tanah yang ditempati dan diusahakan olehnya. Tercatat mulai tahun 2015 sampai September 2018, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sertifikat untuk transmigran sebanyak 22.749 bidang tanah.
Editor : Ranto Rajagukguk
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PY1P2p
No comments:
Post a Comment