JAKARTA, iNews.id - Maskapai Lion Air memastikan akan memenuhi hak-hak penumpang jadi korban jatuhnya pesawat JT-610 di Perairan Karawang, Jawa Barat. Hak tersebut termasuk dana yang ditaksir mencapai Rp1,33 miliar.
Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, maskapai akan memberikan dukungan penuh kepada keluarga korban jatuhnya pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 yang menelan 189 orang.
"Atas nama Lion Air, kami mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga dan handai taulan," kata Danang, dikutip Minggu (4/11/2018).
BACA JUGA:
Maskapai Lion Air Diaudit Khusus, Laporan Keluar dalam Waktu Dekat
Menhub Perintahkan Seluruh Pesawat Maskapai Diperiksa 3 Minggu Sekali
Lion Air, kata dia, memberikan dukungan dana kepada keluarga korban, mulai dari uang tunggu hingga asuransi kecelakaan meski jumlah tersebut tidak bisa mengembalikan nyawa korban. Untuk asuransi, Lion Air diketahui bermitra dengan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, anak usaha PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang asuransi. Asuransi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011.
Berikut rincian yang menjadi hak keluarga korban, termasuk ahli waris berdasarkan keterangan Lion Air:
1. Uang Tunggu Rp5.000.000
2. Uang Kedukaan Rp25.000.000
3. Uang Santunan alias Asuransi Kecelakaan Rp1.250.0000
4. Uang Penggantian Bagasi Rp50.000.000
TOTAL Rp1.330.000.000
Catatan: Angka tersebut belum termasuk asuransi dari PT Jasa Raharja Rp50.000.000 dan asuransi kecelakaan dari BJPS Ketenagakerjaan dan PT Taspen (Persero) yang jumlahnya bervariasi tergantung gaji pokok.
Editor : Rahmat Fiansyah
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OmLUpB
No comments:
Post a Comment