
JAKARTA, iNews.id – Pengamat penerbangan Chappy Hakim menilai dunia penerbangan Indonesia dewasa ini menghadapi banyak tantangan. Karena itu, dia mendesak agar negara ini segera memiliki mahkamah penerbangan.
Terlebih lagi, kata Chappy, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memang mengamanatkan untuk dibentuknya lembaga yang bisa menindak tegas pelaku pelanggaran di bidang penerbangan.
“Namanya mahkamah penerbangan itu adalah satu institusi yang menindaklanjuti hasil dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) yang akan memberikan sanksi profesi,” ujar Chappy dalam acara diskusi Polemik MNC Trijaya Network di Jakarta, Sabtu (3/10/2018).
BACA JUGA: YLKI: Nyali Kemenhub Lembek dalam Menjatuhkan Sanksi kepada Lion Air
Dia menuturkan, penerbangan semestinya bukan menjadi tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ataupun maskapai penerbangan. Alasannya, tidak semua penerbangan bertujuan untuk transportasi sipil melainkan juga pertahanan seperti penerbangan militer.
Karena itu, dia pun meminta agar yang dibentuk nanti tidak hanya mahkamah penerbangan, tetapi juga dewan penerbangan di tingkat nasional maupun tingkat stategis. Negara, kata Chappy, harus menangani penerbangan secara komprehensif dan secara integral.
“Bagaimana kita mengelola ini? Ya perlu penyempurnaan-penyempurnaan dan itu harus di tingkat strategis di level pemerintahan pusat,” tuturnya.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2qmFNYW
No comments:
Post a Comment