Pages

Thursday, November 1, 2018

Pemuda Korsel Boleh Menolak Wajib Militer dengan Alasan Agama

SEOUL, iNews.id - Mahkamah Agung Korea Selatan (Korsel) mengesahkan aturan yang membolehkan pemuda menolak wajib militer (wamil) dengan alasan keyakinan agama. Hal itu diputuskan dalam sidang yang digelar Kamis (1/11/2018).

Ketua Mahkamah Agung Kim Myeongsu mengatakan, pemuda yang tidak mengikuti wamil dengan alasan itu tak boleh dihukum.

"Berdasarkan keputusan mayoritas, penolakan dengan alasan berat hati dapat dibebaskan dari hukuman yang berlaku," ucap Myeongsu, saat membacakan putusan sidang, dikutip dari AFP.

Putusan disahkan setelah sembilan hakim memberikan dukungan, melawan empat yang menolak.

"Memberikan hukuman kepada mereka yang menolak panggilan wamil dengan alasan agama merupakan salah satu bentuk pelanggaran kebebasan bersuara," ujar Myeongsu.

Program wamil sudah dijalankan Korsel selama hampir 65 tahun. Semua pria berusia antara 16 dan 35 tahun wajib mengikuti wamil selama dua tahun. Apabila mereka menolak maka akan dihukum penjara selama 18 bulan. Sampai saat ini tercatat lebih dari 19.000 pemuda menolak panggilan wamil, mayoritas merupakan penganut Kristen Saksi Yehuwa.

Salah satu yang dibahas dalam sidang Mahkamah adalah kasus penolakan panggilan wamil oleh Oh Seung Hun pada 2013 dengan alasan kepercayaan agama.

Penganut Kristen Saksi Yehuwa itu dinyatakan bersalah dalam sidang yang berlangsung pada 2013. Pria berusia 34 tahun itu menolak wamil dengan alasan kepercayaan agamanya yang menolak segala bentuk kekerasan.

"Di dalam Alkitab tertulis bahwa siapapun yang menggunakan pedang untuk membunuh maka dia juga akan mati oleh pedang," ujar Oh.

"Hari ini Mahkamah Agung telah membawa korsel ke arah yang lebih baik dengan cara mengikuti norma internasional," katanya lagi.

Editor : Anton Suhartono

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CTOSQk

No comments:

Post a Comment