Pages

Saturday, November 17, 2018

Paket Kebijakan Ekonomi XVI, Indef: Biasa Saja, Tak Ada yang Spesial

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kemarin telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi XVI. Paket kebijakan ini untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan (Current Account Deficit/CAD) sekaligus memperkuat nilai tukar rupiah.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai paket kebijakan ini hanya setengah-setengah dibuat. Pasalnya, sebagian besar insentif yang ada di dalamnya sudah pernah dibahas di paket kebijakan sebelumnya.

"Hanya tambal sulam, ini sekadar penyempurnaan paket yang ada. Jadi dampak ke investasi mungkin dirasakan jangka panjang lima tahun ke depan. Kemudian per paket insentifnya biasa saja tidak ada yang spesial," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Sabtu (17/11/2018).

Kebjiakan perluasan tax holiday misalnya, pemerintah ingin memperluas fasilitas pajak penghasilan (PPh) badan (tax holiday) untuk mendorong investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) di sektor ekonomi digital. Namun, menurut dia manfaat dari hal ini baru dapat dirasakan jangka panjang.

"Tanpa insentif pun ekonomi digital di indonesia sudah berkembang pesat. Bahkan startup itu di tahun ketiga sebagian mencatat rugi atau loss seperti Go-Jek jadi mereka otomatis tidak bayar pajak penghasilan," ucapnya.

Oleh karenanya, daripada mengenakan perluasan tax holiday lebih baik pemerintah fokus memperbaiki mekanismenya yang belum maksimal. "Administrasi pajak yang menguras waktu pengusaha 200 jam selama setahun dan proses restitusi pajak yang mudah," kata dia.

Kemudian, kebijakan daftar negatif investasi (DNI) akan dibuka lebih banyak lagi agar investor tertarik masuk. Namun, dengan adanya fluktuasi nilai tukar rupiah, perang dagang, tahun politik, perizinan derah, pembebasan lahan yang sulit, dan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB)  membuat tujuan tersebut sulit terealisasikan.

"Soal pelonggaran DNI shingga asing bisa masuk 100 persen ke sektor tertentu juga tidak langsung membuat investor mau datang ke indonesia. Banyak hambatan," ucapnya.

Selain itu, pemerintah akan memberikan insentif pajak bagi eksportir penyumbang devisa hasil ekspor (DHE) agar di bawa pulang ke dalam negeri. Namun, insentif yang diberikan hanya sedikit karena kemungkinan pemerintah takut adanya kehilangan potensi pajak.

"DHE yang disimpan satu bulan dalam bentuk dolar bayar pajak PPh final 10 persen. Tapi kalau di konversi ke rupiah pajaknya 7,5 persen. Cuma kasih insentif 2,5 persen," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BdXOih

No comments:

Post a Comment