Pages

Thursday, November 1, 2018

Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Bawah Pesawat

JAKARTA, iNews.id - Kecelakaan maut yang menimpa pesawat Lion Air JT-610 menjadi momentum bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengevaluasi tarif batas bawah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ada keterkaitan tidak langsung antara tarif dan keselamatan dalam industri penerbangan. Namun, dia menilai, penerbangan murah (low cost carrier/LCC) tidak mungkin dihilangkan.

"LCC saya pikir menjadi hal yang lumrah dan ada di mana-mana. Tarif ini, dengan adanya dolar yang naik, avtur yang naik memang sangat sensitif. Mungkin saya akan mengevaluasi lagi, terutama tarif batas bawah," kata Menhub saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

BACA JUGA:

Tarif Murah Berisiko Kecelakaan, Menhub: Secara Tak Langsung Berkaitan

Kemenhub Bakal Naikkan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat 5 Persen

Besaran kenaikan tarif batas bawah ini, kata Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu, akan dilakukan dengan hati-hati. "Kita mengevaluasi batas bawah itu. (Karena) dampaknya kepada konsumen, saya hati-hati menaikkan tarif batas bawah 5 persen," katanya.

Yang jelas, kata Menhub, kenaikan tarif ini bisa menutup kenaikan kurs rupiah dan harga avtur. Pasalnya, kedua faktor itu menekan bisnis maskapai pada tahun ini.

"Melihat perkembangan dolar AS lebih tinggi, selain kasus ini, akan menimbang kembali aturan (tarif batas bawah) ini," ujarnya. (Giri Hartomo)

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2AF30vm

No comments:

Post a Comment