TANGERANG, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pemeriksaan (ramp check) terhadap pesawat di seluruh maskapai penerbangan. Tindakan ini diambil menyusul kecelakaan pesawat Lion Air yang jatuh di Karawang, Jawa Barat.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pengetatan ramp check tidak hanya dilakukan untuk pesawat Boeing jenis 737 MAX 8 yang kecelakaan beberapa waktu lalu, melainkan seluruh jenis pesawat. Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk memperketat manajemen keselamatan penumpang, termasuk ramp check.
"Ramp check untuk yang Boeing 737 - 8 MAX sudah kita lakukan, setelah itu kita akan intensif lakukan kepada (pesawat) yang lain. Ramp check itu reguler dilakukan, tapi yang sekarang ini kita memang lakukan lebih intensif. Jadi contohnya seperti ini, kalau dulu misalnya sebulan sekali, yang akan datang jadi tiga minggu sekali," kata Menhub saat meninjau langsung ramp check pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (4/11/2018).
BACA JUGA:
Kemenhub Pastikan 11 Pesawat Boeing 737 Max 8 Layak Beroperasi
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Bawah Pesawat
Sebelumnya, Kemenhub telah melakukan ramp check terhadap 11 pesawat Boeing 737 MAX 8 dengan rincian 10 pesawat milik Lion Air dan 1 pesawat milik Garuda Indonesia. Berdasarkan inspeksi tersebut, Kemenhub memastikan 11 pesawat Boeing 737 MAX 8 di Indonesia laik terbang.
Pemeriksaan meliputi seluruh hal yang berkaitan dengan kelaikudaraan pesawat, seperti persoalan yang berulang, pelaksanaan penyelesaian masalah, pelaksanaan aspek kelaikudaraan, kelengkapan peralatan, dan manajemen operator dalam menangani permasalahan teknis.
Dari hasil ramp check, seluruhnya dalam keadaan baik dan laik terbang meski saat pengecekan, ada satu pesawat yang memiliki masalah minor dan sudah diatasi, sehingga statusnya tidak berkurang.
Editor : Rahmat Fiansyah
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PE84IJ
No comments:
Post a Comment