
SEOUL, iNews.id - Korea Utara (Korut) mengusir seorang warga negara Amerika Serikat (AS) yang secara ilegal memasuki negara itu pada bulan lalu. Hal itu dikonfirmasi kantor berita resmi pemerintah Korut, KCNA, Jumat (16/11/2018).
Pria itu, yang diidentifikasi sebagai Lawrence Bruce Byron, ditahan setelah menyeberang ke Korut dari China pada 16 Oktober. Dia dianggap masuk secara ilegal.
"Ketika ditanyai, dia mengatakan dia secara ilegal memasuki negara di bawah komando Badan Intelijen Pusat AS," kata KCNA, seperti dilaporkan AFP.
"Otoritas yang relevan memutuskan untuk mengusirnya dari negara," tambahnya.
Seorang pria dengan nama yang sama ditangkap di Korea Selatan (Korsel) ketika mencoba menyelinap melewati perbatasan antar-Korea pada November tahun lalu.
Byron, yang berusia 50-an asal Louisiana, kemudian dideportasi kembali ke AS.
Laporan media menyebut, Byron mengatakan kepada pejabat Korsel bahwa dia berusaha memfasilitasi pembicaraan antara Korut dan AS, meskipun dia adalah warga negara biasa.
Editor : Nathania Riris Michico
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BbgejF
No comments:
Post a Comment