Pages

Sunday, November 18, 2018

Kronologi OTT KPK, Bupati Remigo Diciduk Usai Terima Uang di Rumah

JAKARTA, iNews.id - Bupati Pakpak Bharat, Sumatra Utara (Sumut) Remigo Yolando Berutu telah berstatus tersangka kasus dugaan suap proyek PUPR. Remigo berstatus tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak hanya Remigo, KPK juga menetapkan, David Anderson Karosekali (DAK) dan Hendriko Sembiring (HSE). DAK adalah Plt kepala dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, sementara HSE merupakan pihak swasta.

Ketua KPK Agus Rahardjo memaparkan kronologi OTT yang dilakukan di dua tempat yakni Medan dan Jakarta.

BACA JUGA: Terkena OTT KPK, Ini Harta Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu

Pada Sabtu (17/11/2018) pukul 23.55 WIB, dia menjelaskan, tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi penyerahan uang kepada bupati Pakpak Bharat. Tim Kemudian mengamankan DAK di kediaman RYB di Kota Medan sesaat setelah penyerahan uang senilai Rp 150 juta yang dimasukkan dalam tas kertas.

Kemudian pada Minggu (18/11/2018) pukul 01.25 WIB, Agus menambahkan, tim KPK lainnya mengamankan saudara HSE di kediamannya di Kota Medan. Selanjutnya pada pukul 04.00 WIB, tim bergerak menuju rumah S (Syekhani), pegawai honorer pada Dinas PU Kabupaten Pakpak Bharat di Kota Medan.

"Mengamankan yang bersangkutan di kediamannya," kata Agus dalam konfrensi pers di Gedung KPK (18/11/2018).

Selanjutnya tim KPK di Jakarta, pada pukul 02.50 WIB mengamankan JBS (Jufri Mark Bonardo Simanjuntak). Ajudan Remigo itu diamankan di mess Kabupaten Pakpak Bharat di Jakarta Selatan. Terakhir pada pukul 06.00 WIB tim mengamankan saudara RP (Reza Pahlevi) swasta di Kota Bekasi.

"Empat orang yang diamankan di Kota Medan, tim KPK melakukan pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, setelah itu keempatnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tiba di gedung KPK pukul 14.30 WIB," ujar Agus.

Ketiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan penerimaan oleh bupati Pakpak Bharat," kata Agus.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ORetLZ

No comments:

Post a Comment