
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham mengungkapkan keluh kesahnya selama menjadi tahanan KPK. Idrus mengaku sejumlah hal cukup menggelisahkan dirinya selama menjadi tahanan KPK. Salah satunya adalah kedatangan mobil tahanan untuk menjenputnya seringkali datang terlambat.
Curahan hati tersebut diungkapkan mantan sekjen Partai Golkar itu usai menjalani pemeriksaan oleh KPK. Idrus tiba di gedung KPK sekitar pukul 16.40 WIB dan keluar sekitar pukul 17.33 WIB mengenakan rompi tahanan.
"Ya terus terang saja saya sudah berapa lama di sini. Ya, memang tadi ini perlu mobil. Ya, misalkan supaya (kedatangan mobil) jangan telat," kata Idrus usai diperiksa KPK di gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Sejak ditahan pada 31 Agustus 2018 hingga hari ini terhitung sudah hanpir tiga bulan Idrus berstatus sebagai tahanan kasus korupsi. Unek-unek Idrus kepada komisi antirasuah itu disampaikannya kepada para wartawan.
BACA JUGA: Idrus Marham: Saya Gak Umrah, Gak Ada Uang dari Eni
Lamanya mobil operasional tahanan datang, terkadang membuat Idrus menunggu cukup lama. Dia menilai sedikitnya personel KPK dan banyaknya kasus yang ditangani menjadi salah satu persoalan.
"Ya, kan kadang-kadang kami sudah selesai (pemeriksaan) karena, memang kendaraannya terbatas. Maka kita nunggu. Demikian pula dengan banyaknya masalah yang ditangani KPK. Personelnya memang sering agak kurang," keluh Idrus.
KPK memiliki sembilan minibus sebagai kendaraan operasional tahanan. Minibus tersebut berkapasitas enam orang sampai sepuluh orang. Kendaraan itu digunakan untuk menjemput para tahanan dari rutan menuju gedung KPK.
Idrus merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Kedua tersangka lainnya yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan mantan pemegang saham Blackgold Natural Resourse (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo.
KPK juga menduga Idrus berperan mendorong PPA (Purchase Power Agreement) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Idrus juga dianggap mengetahui bahwa Eni akan mendapatkan 2,5 persen jika proyek PLTU Riau-1 dapat terlaksana oleh Johannes Kotjo.
Atas perbuatannya Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 56 ke-2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Djibril Muhammad
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2KEoLyN
No comments:
Post a Comment