
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset yang diduga milik Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan. Aset tersebut berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri PT Krakatau Karya Indonesia.
"Minggu ini KPK lakukan penyitaan tanah yang di atasnya berdiri perusahaan aspal Mix Plant PT. Krakatau Karya Indonesia (KKI), yang berada di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan." kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (9/11/2018).
KPK memperkirakan tanah tersebut diduga milik adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp6 miliar. Hingga saat ini KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
"Estimasi nilai sekitar Rp6 Miliar. Ini menambah deretan aset yang diduga milik ZH dalam kasus TPPU," imbuh Febri.
Dalam perkara pencucian uang, KPK menduga Zainuddin menerima fee proyek lain di Lampung Selatan dengan nilai total Rp57 miliar. Dari total fee proyek tersebut, Zainuddin diduga menerima 15 persen sampai 17 persen dari nilai proyek.
KPK juga menduga Zainuddin Hasan telah mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukar bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Sebelumnya, KPK telah menyita 16 bidang tanah di Lampung Selatan dengan luas masing-masing bidangnya sekitar 1 sampai 2 hektare. Sebanyak 16 bidang tanah tersebut disita terkait TPPU Zainuddin Hasan.
KPK menelisik 16 bidang tanah tersebut telah disamarkan Zainuddin Hasan dengan mengatasnamakan anaknya serta pihak-pihak lain. Saat ini, KPK masih menelusuri aset-aset lain hasil pencucian uang adik kandung Zuklifli Hasan (Zulhas) tersebut.
KPK telah menetapkan adik Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Zainuddin Hasan diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek sebesar Rp57 miliar.
Uang tersebut diterima Zainudin melalui Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha yang berasal dari sejumlah proyek pada Dinas PUPR. KPK menduga Zainuddin melalui Agus Bhakti membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga.
Atas perbuatannya, Zainuddin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Zainuddin Hasan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Lampung Selatan. Zainuddin Hasan dan kroni-kroninya diduga menerima suap sebesar Rp56 miliar dari sejumlah proyek milik Dinas PUPR.
Dalam perkara suap, Zainuddin Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah anggota DPRD Lampsel, Agus Bhakti Nugraha; Kadis PUPR Lampsel, Anjar Asmara; serta Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Editor : Djibril Muhammad
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2JSbFgS
No comments:
Post a Comment