Pages

Friday, November 16, 2018

Kasus Baiq Nuril, PBNU: Rekam Percakapan Cabul Bukan Tindak Pidana

JAKARTA, iNews.id – Kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dialami Baiq Nuril Maknun, warga Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mengundang keprihatinan dari berbagai elemen masyarakat. Tak terkecuali Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan PBNU Robikin Emhas menyesalkan atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang dijatuhkan kepada Baiq Nuril. Dia menilai, keputusan MA menghukum Baiq melanggar UU ITE telah melukai rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law).

“Bukankah melindungi diri dari kemungkinan pelecehan seksual dan mempertahankan keutuhan keluarga merupakan hak yang harus dihormati dalam sistem hukum kita? Lagi pula, secara falsafati di antara tujuan UU ITE adalah untuk memanfaatkan sarana teknologi dalam pembuktian tindak pidana,” kata Robikin dalam keterangannya, Sabtu (17/11/2018).

Menurut dia, tanpa bermaksud menilai putusan MA, seharusnya langkah Baiq merekam percakapannya dengan kepala sekolah M merupakan hal wajar.

Baiq Nuril sering ditelepon M pada saat itu. Kepala sekolah Baiq itu menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya.

BACA JUGA: Lewat Video, Hotman Paris Siap Bantu Baiq Nuril Bebas dari Hukuman

Dia berpendapat, Baiq Nuril merekam perilaku seksual yang diceritakan M bukan merupakan delik pidana. Sebab, hal itu dimaksudkan untuk melindungi diri dari kemungkinan pelecehan seksual lebih lanjut oleh M, sekaligus upaya untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga dari kemungkinan tudingan selingkuh dari suaminya.

“Guna melindungi diri dari kemungkinan tuduhan selingkuh dari suaminya dan pelecehan seksual lebih lanjut, Baiq
Nuril Makmun lalu merekam pembicaraan tersebut,” ujar dia.

Kemudian rekaman tersebut tersebar, Robikin menilai di luar kendali Baiq. “Saya berharap nama baik dan harkat martabat Baiq Nuril Makmun dapat dipulihkan MA melalui putusan PK (Peninjauan Kembali). Layaknya Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan 26 Juli 2017,” tutur Robikin.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zXJk4h

No comments:

Post a Comment