Pages

Monday, November 26, 2018

Dituduh Anak Tokoh PKI, Politikus PSI Polisikan 40 Akun Medsos

JAKARTA, iNews.id – Pengacara yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid, melaporkan 40 akun media sosial (medsos) ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan puluhan akun medsos itu lantaran menuduhnya sebagai anak dari tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI), Dipa Nusantara Aidit.

“Beberapa akun dilaporkan, terdiri atas akun real dan anonim, bahkan diduga ada caleg (calon anggota legislatif) Gerindra Daerah Pemilihan Jambi, Saiful Roswandi, ikut menyebarkan berita bohong itu,” kata Muannas di Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Dia mengatakan, 40 akun medsos itu tersebar melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan aplikasi percakapan Whatsapp (WA). Adapun akun media Facebook yang dia laporkan itu atas nama Ali Ridho, H Hero, Redi Sundara Al Fateeh, Meysa Ade, Muhamad Heri Rohman, Ummah Rasya Shofiyulloh, Sayid Idrus, R Dy So, Nora Budiami, Syahrizal Batubara, dan Roby Yulian.

Kemudian Nadin Julya, Bagus Kuncoro, Jamil Musthofa, Donal Di, Hardi Marah Sutan, Reza Zhalu Binter, Ken Zie, Bayu Widiyanto, Mare Wa, Suhar Yanto, Rusydi, Achmad Fadhilah, Yudhie Kesuma, Bang Ocit, Azkiyah Ramadhani, Odhe Tahir Lawa, Indra Cahyanto, Nurmawi Hamdan, dan Eka Almaut.

Selanjutnya, akun Instagram yang dilaporkan Muannas adalah Neng.Mojang. Sementara, akun Twitter yang dipolisikan oleh politikus PSI itu adalah @TarunaGema, @HideawayPlace, @machbeach, dan @KangMaman204.

Adapun nomor aplikasi WA yang dilaporkan Muannas adalah 08111770138 (Nilala), 081271937291 (Saiful Roswandi), 085223799300, 081385546657 (Harto BP), dan 081289339318 (Sutrisno). “Akun-akun tersebut diduga menyebarkan fitnah dan hoaks bahwa Muannas Alaidid adalah anak DN Aidit, tokoh PKI,” ucapnya.

Seluruh akun itu dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Muannas merasa yakin, polisi akan menangkap para pelaku penyebaran berita bohong dan kebencian tersebut dengan ancaman pidana lebih lima tahun penjara bahkan hingga 10 tahun.

Muannas berharap melalui laporan polisi itu tidak ada orang menyebarkan informasi bohong atau hoaks karena terdapat konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Q0Rfc5

No comments:

Post a Comment