Pages

Saturday, November 3, 2018

Cukai Rokok Batal Naik, Misbakhun: Jokowi Berpihak ke Petani Tembakau

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah batal menaikkan tarif cukai rokok di tahun depan setelah mempertimbangkan aspirasi banyak pihak. Dengan demikian, baik petani tembaku hingga pengecer rokok bisa merencanakan usaha lebih baik tanpa tertekan kenaikan cukai tersebut.

Anggota Komisi XI Dewan Perwkilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun menilai, penundaan kenaikan cukai pada 2019 merupakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah keberpihakan terhadap Industrsi Hasil Tembakau (IHT) kelas kecil menengah yang banyak memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT). Industri yang padat karya tersebut bisa melakukan relaksasi bisnis dan cash flow untuk berkembang sehingga lebih banyak menyerap tenaga kerja.

“Saya juga memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Bea Cukai yang memperhatikan aspirasi stakeholders pertembakauan selama ini. Apresiasi secara khusus juga perlu diberikan kepada Kementrian Perindustrian yang secara konsisten membangun road map industri hasil tembakau untuk kepentingan nasional secara komprehensif," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/11/2018).

Dia juga menegaskan, keberpihakan pemerintah terhadap petani tembakau dan buruh IHT sangat penting. Pasalnya, ini menyangkut keberlangsungan hidup mereka. Kendati demikian, pemerintah harus tetap memerhatikan aspek kesehatan dalam membuat sebuah kebijakan terkait IHT ini.

“Sekali lagi ini menunjukkan sikap Presiden Jokowi yang aspiratif dan keberpihakan pak Jokowi terhadap para petani tembakau dan para buruh IHT terbukti nyata,” kata Misbakhun.

Selain menunda kenaikan cukai hasil tembakau pada 2019, pemerintah juga menunda aturan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai tembakau sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.  Misbakhun menegaskan, penundaan PMK 146 harus permanen.

“Ketika pemerintah kelak akan membuat regulasi pengganti PMK 146, maka harus dibicarakan dengan semua pemangku kepentingan sehingga kebijakan yang dihasilkan memberikan rasa keadilan semua pihak,” ujarnya.

Dengan penundaan kenaikan cukai untuk 2019 ini, Misbakhun menghimbau kepada pemerintah agar memerhatikan struktur golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Menurut dia, pemerintah harus mengkaji kembali batasan produksi dalam struktur tarif cukai untuk SKT.

Saat ini, pabrikan SKT kecil dan menengah, yaitu golongan II dan III, mempunyai batasan produksi sejumlah 2 miliar batang (gol II) dan 500 juta batang (gol III) per tahun. Setiap penambahan produksi 1 miliar batang, setara dengan penambahan jumlah tenaga kerja 2.000-3.000 orang. Hal ini juga akan berdampak positif pada penerimaan negara dari cukai.

“Pemerintah mesti mempertahankan preferensi tarif dan harga bagi jenis SKT. Hal ini akan membantu SKT sebagai industri padat karya yang memproduksi produk khas Indonesia,” ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CXQB7c

No comments:

Post a Comment