
JAKARTA, iNews.id - Lion Air membantah menggaji pilotnya terlalu rendah. Gaji pilot di maskapai berlogo Singa itu mencapai ratusan juta dan dibayar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS).
Presiden Direktur Lion Air, Edward Sirait mengatakan, upah yang diungkap oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sebesar Rp3,7 juta per bulan bukan penghasilan take home pay (THP) pilot Lion Air.
"Tidak benar itu. Mana mungkin mau mereka," ujarnya saat dihubungi, Jumat (2/11/2018).
BACA JUGA:
BPJSTK Sebut Gaji Pilot Lion Air Hanya Rp3,7 Juta, Ini Kata Rekannya
Ini Profil Bhavye Suneja, Pilot Lion Air yang Jatuh di Karawang
Dia mengungkapkan pilot asing seperti Bhavye Suneja, pilot yang mengemudikan pesawat Lion Air JT-610 dibayar hingga Rp135-165 juta. Gaji ini lumrah untuk sekelas pilot maskapai.
"Kalau penghasilan mereka segitu mana mau kerja. Jadi gajinya itu sekitar 9.000 sampai 11.000 (dolar AS) per bulan," ucapnya.
Soal pernyataan BPJSTK, Edward mengatakan wajar saja terjadi perbedaan. Pasalnya, Bhavye merupakan pilot lama karena terlah berkarier di Lion sejak tujuh tahun lalu, sehingga gaji yang didaftarkan masih berdasarkan UMP. Apalagi, Bhavye berkewarganegaraan asing.
"Di Indonesia kan kita harus mendaftarkan BPJS, kita daftarkan mereka ke BPJS. Kan mereka bukan orang Indonesia kita daftarkan dengan gaji Rp3,7 (juta). Tapi penghasilan mereka sebagai orang asing 9 sampai 11 (ribu dolar AS)," ucapnya.
Edward mengatakan, gaji pilot-pilot baru dan berkewarganegaraan Indonesia di Lion Air yang dilaporkan ke BPJSTK saat ini sudah mencapai Rp20 juta. Menurut dia, angka yang dilaporkan tergantung kesepakatan antara perusahaan dan BPJSTK.
Editor : Rahmat Fiansyah
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PwTxP3
No comments:
Post a Comment