
JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan percepatan penyelesaian transaksi saham dalam dua hari atau disebut juga dengan settlement T+2. Pada Rabu (28/11/2018) hari ini adalah penyelesaian pertama untuk proses perdana settlement T+2, yang juga bersamaan dengan penyelesaiaan T+3 terakhir yaitu pada Jumat (23/12/2018).
Peniliti Senior Bidang Ekonomi BEI Poltak Hetradero menuturkan, pelaksanaan sistem itu berjalan lancar tanpa ada kendalai berarti. Padahal, banyak pihak sempat memperkirakan akan terjadi hambatan karena ada dua settlement yang berbeda dalam satu hari.
"Sampai hari ini, sampai saat ini sih settlement ini tidak ada masalah ya," kata Poltak, ditemui di Djakarta Theater, Rabu (28/11/2018).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya sempat mewaspadai double settlement yang akan terjadi di hari bersamaan. Pasalnya, hal tersebut bisa meningkatkan risiko gagal serah.
Meskipun begitu, ia mengatakan, pihaknya masih belum bisa mengeluarkan detail lebih lanjut terkait apa saja kendala yang sebenarnya terjadi pada hari ini. "Kita lihat hasil detailnya Jumat nanti ya, karena ini kita kan sebenarnya bukan hanyak transaksi 2 atau transaksi 3 ya, tapi ada transaksi negosiasi dan lain-lainnya," kata Poltak.
Ia juga menambahkan, kebijakan T+2 dapat meningkatkan efektifitas transaksi di pasar saham sehingga diharapkan dapat meningkatkan angka keuntungan dalam BEI. "Ini akan meningkatkan efisiensi, karena dulu orang kalau dagang harus mencadangkan dana untuk tiga hari, sekarang mereka cuma perlu mencadangkan dua hari, kalau duitnya sama, berarti perputarannya akan sama, sehingga akan meningkatkan mobilitas," tutur Poltak.
Pernyataan tersebut juga sejalan dengan keinginan BEI untuk meningkatkan volume transaksi yang ada. Dengan adanya T+2, maka perputaran transaksi bisa lebih cepat 30 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen sebelumnya memperkirakan, nilai transaksi harian perusahaan sekuritas atau broker bisa meningkat sampai dengan 30 persen setelah diterapkannya T+2. Menurut dia, salah satu faktor yang dapat mendorong hal tersebut ialah pemanfaatan nilai kerja bersih disesuaikan (MKBD) dari perusahaan efek yang sebelumnya memerlukan tiga hari setelah transaksi.
"Kalau sekarang MKBD misalnya Rp25 miliar dipakai untuk tiga hari transaksi, karena kalau MKBD-nya mepet seperti itu eskposurnya Rp8 miliar per hari. Nanti kalau dibagi dua hari kan jadi Rp12 miliar per hari, jadi kalau dihitung 30 persen akan ada peningkatan," kata Hoesen ditemui usai Konferensi Pers Peresmian Percepatan T+2, di Bursa Efek Indonesia, Senin (26/11/2018).
Ia juga menjelaskan, dengan dikeluarkannya kebijakan ini, kapasitas perusahaan efek dalam mengeksekusi order mengalami peningkatan. "Secara normatif kapasitas dia (perusahaan efek) untuk menerima order bertambah kapasitasnya," kata Hoesen.
Editor : Ranto Rajagukguk
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2KEXGeR
No comments:
Post a Comment