
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk mengusut pelanggaran pada proyek Meikarta. Pasalnya, Lippo Group selaku pengembang terindikasi melanggar aturan dalam penjualan hunian.
Plt Direktor Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, sebelumnya telah melakukan pembinaan kepada pihak Lippo sebagai langkah awal. Hal ini untuk dimintai keterangan terkait kasus yang akhir-akhir ini mencuat di media.
"Kita sudah panggil melalu BPIW (Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah) dua kali waktu itu dan kita sudah peringatkan untuk itu. Kita juga sebenernya punya satgas di P2SR Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah) dan akan kita turunkan terus untuk memantau itu kalau memang ada pelanggaran," ujarnya di Hotel Belleza Permata Hijau, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Ia melanjutkan, jika Lippo terbukti melakukan pelanggaran maka pihaknya tidak segan menindak sesuai hukum yang berlaku. Penindakan dilakukan melalui pemerintah provinsi Jawa Barat dengan mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Nanti yang memberi eksekusi sanksi kan dari Pemprov-nya, kita kan pembina. Kita merekomendasi kepada Pemda untuk menindak karena yang bagikan izin IMB kan Pemprov," ucapnya.
Perlu diketahui, indikasi pelanggaran yang dilakukan dalam proyek ini karena melanggar aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pasalnya, dalam aturan tersebut pengembang tidak boleh menjual hunian proyeknya jika progres pembangunan di bawah 20 persen.
"Kasus hukum serahkan kpd hukum. Kalau melanggar UU maka kita sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Proyek Meikarta ini dikembangkan oleh Lippo Group dengan nilai Rp278 triliun di bawah PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Perusahaan ini merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), sedangkan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) merupakan induk usaha Lippo Cikarang.
Namun, kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta yang menyeret pejabat Lippo Group berdampak buruk pada perusahaan. KPK telah menangkap Direktur Operasional PT Lippo Group, Billy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pembangunan megaproyek Meikarta kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Dugaan suap pada proyek hunian yang berada di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tersebut juga membuat KPK menetapkan tujuh orang tersangka lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen. Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.
Editor : Ranto Rajagukguk
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CXEJmp
No comments:
Post a Comment