JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menaikkan tunjangan pegawai yang ditugaskan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kenaikan tersebut atas dasar besaran yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan beban kerja.
Kenaikan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2018 tentang Tunjangan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan demikian, Perpres ini menggantikan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 tahun 1985.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (15/10/2018), tunjangan jabatan itu diberikan setiap bulan. Adapun yang mendapat tunjangan tersebut meliputi pejabat pimpinan tinggi, pejabat fungsional, dan pejabat administrasi.
“Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Dalam Perpres ini diatur kelas jabatan bagi pegawai BPK yang nantinya ditetapkan Ketua BPK setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Editor : Rahmat Fiansyah
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Ch7N7d
No comments:
Post a Comment