
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memanggil Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni Nanik S Deyang, Senin (15/10/2018) hari ini. Nanik diperiksa dalam kapasitas saksi kasus penyebaran berita hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.
“Pemanggilan nanti jam 13.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (15/10/2018).
Nanik S Deyang diduga menjadi perantara mengabarkan pengeroyokan Ratna Sarumpaet kepada Prabowo. Berkaitan dengan hal tersebut, penyidik perlu menggali informasi lebih dalam terkait hoaks aktivis perempuan itu.
“Belum ada konfirmasi datang atau tidak,” ujar dia.
BACA JUGA: Hoaks Ratna Sarumpaet, Farhat Abbas Polisikan Prabowo dan Amien Rais
Polisi masih terus mendalami kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpat. Sejumlah saksi telah diperiksa seperti Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyeberan berita bohong. Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CIBzmr
No comments:
Post a Comment