Pages

Wednesday, October 17, 2018

Sri Mulyani Harap Kenaikan Upah Minimum Pacu Produktivitas Pekerja

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 8,03 persen pada tahun depan bisa meningkatkan daya beli dan memacu kinerja dunia usaha sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, pengaruh dari kenaikan tersebut akan dianalisis, terutama terhadap perkembangan dunia usaha. Pasalnya, dengan kenaikan UMP, pihaknya berharap ada peningkatan produktivitas pekerja sehingga mendorong kinerja dunia usaha.

"Ya kita lihat dari sisi pengaruhnya terhadap dunia usaha maupun masyarakat. Kalau dari sisi daya beli kan berarti positif kalau dari dunia usaha bagaimana kita melihat kenaikan upah itu dibarengi produktivitas atau tidak," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Selain itu, dia juga berharap kenaikan UMP bisa meningkatkan kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan demikian, SDM yang ada terangkat daya belinya sehingga menghasilkan pekerja yang berkualitas bagi dunia usaha.

"Kalau produktivitasnya meningkat bagus ya berarti justify. Jadi memang kuncinya memang kualitas SDM agar produktivitas naik sehingga kita bisa mendapatkan kesejahteraan dari kenaikan upah minimum," ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri telah menandatangani Surat Edaran Nomor B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia itu, Menaker meminta agar Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan diumumkan secara serentak pada 1 November mendatang.

Sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 itu, maka besarnya kenaikan upah minimum tahun 2019 adalah sebesar nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana ditetapkan oleh Menaker dalam Surat Edaran itu sebesar 8,03 persen.

“Angka ini bukan keputusan dari Menaker, namun merupakan data yang diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen,” kata Menaker.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Oyg3Yd

No comments:

Post a Comment