Pages

Monday, October 8, 2018

Soal Sarumpaet, Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Prabowo

JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mendalami laporan dugaan pelanggaran kampanye pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait kasus berita bohong Ratna Sarumpaet.

“Sedang dikaji tim penanganan pelanggaran, banyak yang harus diklarifikasi, dikonfirmasi. Kami belum bawa ke forum pleno, masih dalam kajian kami, kakurangannya apa, kami cek baru nanti diklarifikasi,” kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di Jakarta, Senin (8/10/2018).

Menurut dia, untuk menentukan layak tidaknya laporan tersebut diajukan, Bawaslu membutuhkan waktu tiga hari setelah pelaporan plus tiga hari pengkajian. Kemudian butuh waktu 14 hari untuk penyelesaian apabila telah disangkakan.

BACA JUGA: Pemprov DKI Tagih Uang Sponsor Perjalanan Ratna Sarumpaet ke Cile

Sebelumnya Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu terkait kasus Ratna Sarumpaet pada Kamis (4/10/2018). GNR menilai Prabowo-Sandiaga diduga melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan berita bohong Ratna Sarumpaet.

“Kami laporkan ini ke Bawaslu karena jelas melanggar PKPU Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” ujar Presidium GNR Muhammad Sayidi di Gedung Bawaslu.

Menurut dia, selain penyebaran berita bohong, pasangan capres-cawapres, Prabowo-Sandiaga dan timnya terkesan menyudutkan petahana Jokowi dalam mengomentari masalah tersebut. Dia menilai, pernyataan Capres Prabowo dan timnya diduga melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf d dan e tentang larangan kampanye menghasut dan mengadu domba, baik perorangan maupun masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CtVQvW

No comments:

Post a Comment