Pages

Tuesday, October 23, 2018

Soal Payung Hukum Dana Kelurahan, JK: Harus Pakai PP Baru

JAKARTA, iNews.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran dana kelurahan harus dibuatkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) baru. Karena itu, rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggarkan dana kelurahan sebesar Rp3 triliun belum dapat diwujudkan lantaran terkendala payung hukum tersebut.

“Memang harus dibuat PP-nya yang baru. Tapi sekarang ini memang belum bisa (dialokasikan dana kelurahannya). Tapi akan diatur bagaimana aturannya, bagaimana payung hukumnya,” kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Rencana alokasi dana kelurahan tersebut muncul dari keluhan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang mengutarakan aspirasi perlunya tunjangan dari pemerintah pusat untuk mengembangkan kelurahan. Apeksi menuntut hak sama seperti dana yang diberikan pemerintah pusat kepada desa, karena menurut Apeksi kedudukan kelurahan dan desa tidaklah berbeda.

JK menjelaskan, penyusunan PP baru terkait dana kelurahan nantinya merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena pemerintah menganggap kedudukan desa dan kelurahan adalah sama. “Ya pasti (merujuk UU Desa), tinggal diaturlah. (Tapi) ini tadi belum jelas dari teman-teman (kementerian) itu mengusulkan sesuatu,” ujar wapres.

BACA JUGA:

Sandi: Saya Waktu Jadi Wagub Dana Kelurahan Tak Pernah Dibahas

Mendagri Tjahjo Kumolo: Alokasi Dana Kelurahan Bukan Kebijakan Baru

Kritik Dana Kelurahan Jokowi, Fadli Zon: Kenapa Enggak dari Dulu?


Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan keputusan pemerintah menganggarkan dana kelurahan salah satunya untuk menghindari potensi korupsi terhadap dana bantuan desa.

“Jadi (dana kelurahan) tetap ambil dari dana desa. Daripada nanti kepala desa mengelolanya kebingungan karena tidak punya sejumlah anggaran untuk mengelola daerahnya, nanti bisa korupsi dan ‘tetek bengek’, jadi mendingan kasih aja,” kata Moeldoko di Jakarta, Senin (22/10/2018) kemarin.

Untuk menghindari ketiadaan payung hukum dalam pemberian dana kelurahan, Moeldoko mengatakan pemerintah memiliki pilihan untuk mengambil sebagian dari dana bantuan desa. “Ada opsi, opsinya (adalah) dana desa itu nanti dikurangi Rp3 triliun untuk dana kelurahan, ya kira-kira Rp3 triliun lah nilainya,” ucap Moeldoko.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2q7Wirw

No comments:

Post a Comment