Pages

Thursday, October 4, 2018

Setnov Dijanjikan Dapat Jatah 6 Juta Dolar AS dari Proyek PLTU Riau-1

JAKARTA, iNews.id – Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo hari ini menjalani sidang pertamanya sebagai terdakwa kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dalam surat dakwaan Johannes disebutkan, mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dijanjikan menerima fee atau jatah sebesar 6 juta dolar AS dari proyek itu.

“Setya Novanto (dijanjikan menerima fee) sebesar 24 persen atau sekitar 6 juta dolar AS,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Ronald F Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Dalam surat dakwaan yang sama juga dikatakan, mantan wakil ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan fee dari Johannes sebesar Rp4,75 miliar secara bertahap. Pemberian uang kepada politikus Partai Golkar itu bertujuan untuk memuluskan langkah perusahaan milik Johannes, Blackgold Natural Resources Ltd, mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Jaksa KPK menuturkan, Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang juga diduga menerima fee sebesar 4 persen atau sekitar 1 juta dolar AS dari kesepakatan proyek itu. Selanjutnya, Rudy mengajukan permohonan proyek PLTU Riau-1 kepada PLN pada 1 Oktober 2015. Pengajuan tersebut bertujuan agar PLN memasukkan proyek tersebut ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PT PLN (Persero).

Akan tetapi, selama beberapa bulan PLN tak kunjung memberikan respons atas permohonan Rudy. Karenanya, Johannes lalu menemui Setnov untuk dipertemukan dengan pihak PT PLN. Setnov pun lantas memperkenalkan Johannes dengan Eni Saragih.

“Setnov menyampaikan kepada Eni agar membantu terdakwa dalam proyek PLTU itu, dan terdakwa akan memberikan fee yang kemudian disanggupi oleh Eni,” ujar Jaksa Ronald.

Namun, setelah itu Setnov malah ditahan KPK terkait kasus proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Karenanya, hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan terkait proyek PLTU Riau-1 selanjutnya dilaporkan Eni kepada Idrus Marham yang pada saat itu ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) ketua umum Partai Golkar, menggantikan Setnov.

Jaksa menyangkakan Johannes melanggar  Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Setya Novanto. (Foto: iNews.id/Ilma)

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ymJm55

No comments:

Post a Comment