
JAKARTA, iNews.id – Crisis center atau posko informasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dibuka hingga Jumat (2/11/2018). Saat ini, posko melayani keluarga korban selama 24 jam.
“Posko sudah dibuka sejak Senin malam, dan beroperasi selama 24 jam hingga Jumat, 2 November,” kata Asisten Manajer Lion Air Group Tri Siswoyo di pusat informasi Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (30/10/2018).
Menurut dia, pertimbangan operasional posko karena umumnya proses evakuasi berlangsung sekitar enam hari hingga satu minggu. Akan tetapi, Tri menyebutkan, keputusan akhir masih akan menunggu situasi di lapangan, sehingga ada kemungkinan operasional posko dapat diperpanjang oleh pihak Lion Air.
“Operasional posko akan diperpanjang jika proses pencarian dan evakuasi belum selesai, dan jika masih banyak korban yang belum teridentifikasi, ataupun masih banyak keluarga korban yang belum melapor,” ujar Tri.
Apabila diperpanjang, Tri menuturkan, kemungkinan pusat krisis atau posko informasi dipindah ke Kantor Operasional Lion Group (LOC) di Kota Tangerang. Menurut dia, sejak Lion Air JT 610 dipastikan jatuh di Perairan Tanjung Karawang oleh Badan Pencarian dan Penyelamatan Nasional (Basarnas), Senin (29/10/2018), Lion Air mendirikan empat posko pengaduan di Jakarta.
BACA JUGA: 151 Keluarga Penumpang Lion Air JT 610 Sudah Tes DNA di RS Polri
Empat posko berada di pusat krisis utama Bandara Halim Perdanakusuma depan Gedung Maintenance Division, posko di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, posko di Hotel Ibis Cawang atau tempat keluarga korban menginap, dan posko di Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta.
Di samping empat posko tersebut, Lion Air juga membuka pusat pengaduan di tiap daerah, antara lain, Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Jambi, dan di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Posko di Bandara Halim Perdanakusuma sendiri difungsikan sebagai pusat pendataan dan pelaporan keluarga korban. Sejak Senin malam hingga Selasa siang, ada sekitar 110 anggota keluarga dari 87 korban yang melapor ke petugas.
Tri menuturkan, dalam proses pelaporan, ada sejumlah data yang diminta oleh petugas kepada keluarga korban. Adapun yang harus diserahkan antara lain, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga, foto korban yang sedang tersenyum. Foto ini dibutuhkan untuk mempermudah kerja dari tim DVI Polri dalam proses identifikasi.
“Persyaratan itu dari DVI Polri, lalu kita informasikan ke keluarga korban,” tutur Tri Siswoyo.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CMDMwx
No comments:
Post a Comment