
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah diminta tunda pencairan dana untuk kelurahan. Dana tersebut tidak ada di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 16 Agustus.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengingatkan, usulan dana untuk kelurahan tidak memiliki payung hukum. Seharusnya, dana untuk kelurahan itu sejak awal dicantumkan dalam RAPBN yang diajukan Sri Mulyani.
"Kenapa kok tiba-tiba masuk tanpa ada payung hukum yang memadai, tanpa perencanaan yang memadai. Ini kok baru turun menjelang pilpres gitu, kenapa enggak dari awal masuk di RAPBN, dikuatkan dulu payung hukumnya," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
BACA JUGA:
Polemik Dana Kelurahan, Tim Jokowi Tegaskan Tak Ada Motif Politik
Indef: Kelurahan Tidak Butuh Dana Kelurahan
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, pemberian dana untuk kelurahan jangan terkesan terburu-buru. Meskipun, kata dia tujuannya untuk menghilangkan kesenjangan antara desa dengan kota.
Menurutnya, program dana untuk kelurahan itu rawan dipolitisasi mengingat waktunya berdekatan dengan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
"Jangan hanya pemilu saja. Kalau hanya menjelang pemilu sangat rawan untuk kemudian disalahpahami dan politisasi," ucapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengalokasikan bujet khusus untuk dana kelurahan tahun depan. Hal ini disiapkan untuk menjawab keluhan masyarakat yang menginginkan adanya program seperti dana desa.
“Dan mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan. Banyak keluhan, Pak ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat,” ujar Presiden saat menghadiri Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018, Jumat (19/10/20198).
Editor : Kurnia Illahi
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CY5E1o
No comments:
Post a Comment