
KUALA LUMPUR, iNews.id - Hassan Al Kontar menjadi sorotan pemberitaan media internasional sejak awal 2018 karena tinggal selama berbulan-bulan di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA 2).
Kontar menjadi viral setelah pada April lalu mem-posting video di Facebook dan Twitter mengenai nasibnya yang terkatung-katung selama sebulan di bandara Malaysia. Dia tiba di Malaysia pada 7 Maret, artinya sudah menetap selama tujuh bulan.
Baca Juga: Bak Film 'The Terminal', Pria Ini Telantar 1 Bulan di Bandara Malaysia
Hassan menolak dipulangkan setelah meninggalkan tanah airnya pada 2011. Alasannya dia tidak mau mengikuti wajib militer.
Selama di perantauan, Hssan berusaha meminta suaka di negara ketiga, namun tak ada yang mau menerimanya.
Kepala imigrasi Malaysia, Mustafar Ali, membenarkan Hassan sudah tak lagi berada di KLIA 2. Imigrasi bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysa sedang mengurus kasus Hassan.
"Para penumpang di area boarding seharusnya akan terbang, tapi pria ini tidak. Dia berada di zona terlarang dan kami terpaksa melakukan tindakan yang dianggap penting," kata Mustafar, dikutip dari BBC, Selasa (2/10/2018).
Setelah polisi selesai memeriksanya, Hassan akan ditangani departemen imigrasi.
"Setelah itu kami akan berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Suriah untuk memfasilitasi pendeportasian ke negara asal," ujarnya.
Hassan awalnya bekerja sebagai pegawai asuransi di Uni Emirat Arab saat perang sipil Suriah pecah pada 2011. Namun dia tak dapat memperbarui paspor karena tidak memenuhi kewajiban sebagai warga negara, yakni mengikuti wajib militer. Meski demikian, Hassan juga tak mau pulang ke Suriah karena khawatir akan ditangkap atau dipaksa bergabung dengan militer.
Sejak itu dia tinggal sebagai warga ilegal di Uni Emirat Arab sampai ditangkap pada 2016. Kemudian dia keluar dari Uni Emirat Arab dan memulai pengembaraan, singgah dari satu negara ke negara lain tanpa status jelas, hingga terdampar di Malaysia.
Editor : Anton Suhartono
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OsOoqB
No comments:
Post a Comment