
Dengan demikian, tingkat bunga simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR naik masing-masing menjadi 6,75 persen dan 9,25 persen, sedangkan untuk valas pada bank umum tetap 2 persen. Kebijakan ini nerlaku untuk periode 31 Oktober 2018 hingga 12 Januari 2019 .
"Berdasarkan Rapat Dewan Gubernur kami akhirnya memutuskan bahwa tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR mengalami kenaikan masing-masing 25 bps sedangkan valas tidak mengalami perubahan," Anggota Dewan Komisioner LPS, Destri Damayanti di Equity Tower, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Destri menjelaskan, saat ini suku bunga simpanan perbankan masih akan terus mengalami kenaikan merespons kenaikan suku bunga acuan dan berpotensi terus berlanjut.
"Suku bunga simpanan perbankan masih terus mengalami peningkatan. Kita perkirakan dengan gejolak global dan masalah domestik kita perkirakan kenaikan masih berlanjut," ucapnya.
Dia melanjutkan, kenaikan suku bunga simpanan ini diputuskan suku bunga pasar (SBP) terpantau naik 9 bps menjadi 5,8 persen sepanjang 26 September-23 Oktober 2018. Sementara, SBP valas naik 6 bps menjadi 1,11 persen.
"Tren terus meningkat atas respons kenaikan suku bunga acuan," kata dia.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan, maka simpanan nasabah menjadi tidak dijamin. Dengan demikian, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan.
LPS juga mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Menurutnya dalam menjalankan usaha, perbankan seharusnya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
"Bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tuturnya.
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2qiSrbb
No comments:
Post a Comment