Pages

Thursday, October 4, 2018

KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Ambon Tersangka Suap

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon La Masikamba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Turut ditetapkan tersangka dua orang lain.

Keduanya pemeriksa pajak Sulimin Ratmin dan pengusaha Anthony Liando. Penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspos perkara sejak operasi tangkap tangan pada Rabu (3/10/2018).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta serta menetapkan tiga orang tersangka yaitu diduga sebagai pemberi AL (Anthony Liando) ini dari swasta. Kemudian, diduga sebagai penerima LMB (La Masikamba) dan SR (Sulimin Ratmin)" kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Syarif menjelaskan, Masikamba sebagai kepala kantor pajak diduga menerima hadiah atau janji dari Anthony terkait kewajiban pajak dari pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon Rp1,7 miliar sampai dengan Rp2,4 miliar.

BACA JUGA: KPK Tangkap Pejabat Kantor Pajak Ambon, Sita Uang Rp100 Juta

Masikamba berdasarkan surat dari KPP Pusat sebelumnya diminta melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 wajib pajak (WP) di wilayah Ambon karena indikasi mencurigakan. Salah satunya WP perorangan atas nama Anthony Liando.

Berdasarkan surat tersebut Masikamba memerintahkan Sulimin Ratmin untuk memeriksa Anthony. Pemeriksaan dilakukan dengan diawasi langsung Masikamba. Berdasarkan hasil profiling didapati adanya peningkatan harta.

Dari perhitungan wajib pajak perorangan Anthony Liando sebesar antara Rp1,7 miliar dan 2,4 miliar, melalui komunikasi antara Sulimin Ratmin dan Anthony Liando serta tim pemeriksa lainnya dinegoisasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi pada 2016 atas nama Anthony Liando sebesar Rp1,037 miliar.

"Atas kesepakatan tersebut, kata Syarif, terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang diberikan bertahap, yaitu 4 September 2018 setoran bank dari rekening AL kepada SR melalui rekening anak SR sebesar Rp20 juta," ujarnya.

BACA JUGA: Menkeu Geram Masih Ada Petugas Main Mata dengan Wajib Pajak

Pada 2 Oktober 2018 diberikan tunai sebesar Rp100 juta dari AL kepada SR di kediaman SR, dan sebesar Rp200 juta akan diberikan kepada LMB pada akhir September setelah surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima oleh AL.

Diduga selain pemberian tersebut, La Masikamba juga menerima pemberian lainnya dari Anthony Liando sebesar Rp550 juta pada 10 Agustus 2018.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Anthony Liando disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Masikamba disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Sulimin Ratmin disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2RpD9hq

No comments:

Post a Comment