JAKARTA, iNews.id – Polemik dana hibah yang diajukan Pemkot Bekasi ke Pemprov DKI Jakarta terus bergulir. Kota Bekasi mengancam untuk melanjutkan aksi blokade truk sampah dari Jakarta ke Bantargebang selama dana hibah tak disetujui.
Merespons ancaman itu, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan bahwa proposal pengajuan dana hibah Pemkot Bekasi Rp2,09 triliun baru diajukan pada 15 Oktober 2018. Pengajuan itu tidak bisa serta merta langsung disetujui.
”Belum tentu bisa dicairkan pada 2019. Proposal itu melalui banyak tahap seperti dokumen perencanaan, dokumen teknis hingga pemanfaatan dan kemampuan keuangan DKI Jakarta. Jadi nanti dibahas dulu," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari di Jakarta, Sabtu (20/10/2018).
Premi mengingatkan, Pemprov DKI saat ini juga sedang membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019.
BACA JUGA: Rahmat Effendi Mengaku Kesulitan Berkomunikasi dengan Anies soal Bantargebang
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah Lain yang bersumber dari APBD, proposal dari pemda lain seharusnya diajukan sebelum pembahasan KUA-PPAS.
Kendati demikian, Biro Tata Pemerintahan akan mengajukan hasil pembahasan internal kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk kemudian dibahas dalam rapat pembahasan KUA-PPAS 2019 bersama DPRD DKI Jakarta.
"Nanti DPRD mau menerima atau tidak karena ini di luar RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Kalau tidak berarti pembahasannya di anggaran 2020 atau APBD Perubahan 2019 itu masih bisa,” ujarnya.
Polemik dana hibah mencuat setelah Pemkot Bekasi mengajukan permintaan ke Pemprov DKI. Semula mereka mengajukan Rp1 triliun, namun kemudian direvisi jadi Rp2,09 triliun.
BACA JUGA: Pemkot Bekasi Ajukan Dana Hibah Rp2,09 T, DPRD DKI: Terlalu Besar
Berdasarkan proposal yang diajukan, dana hibah tersebut akan digunakan untuk pembangunan flyover atau Jalan Layang Cipendawa, Jalan Layang Rawa Panjang dan pembebasan lahan Jalan Siliwangi, Kota Bekasi.
Mengingat dana hibah belum diputuskan, Wali Kota Rahmat Effendi menjadi berang. Belasan truk sampah DKI Jakarta dihentikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani sehingga tak bisa masuk tempat pengolahan sampah (TPS) terpadu Bantargebang.
Menurut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, penghentian truk sampah DKI Jakarta dilakukan karena ada beberapa kewajiban DKI sebagai mitra tidak berjalan lancar.
Menurutnya, sejak kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, DKI tidak lagi memberikan hibah untuk pengelolaan Bantargebang, namun hanya memberikan dana kompensasi aroma bau tumpukan sampah ke masyarakat.
“Hibah tahun ini belum kelihatan. Kalau uang bau itu memang dan itu memang suatu keharusan karena ada (ruang di Bantargebang) 300.000 meter kubik lebih terpakai menampung sampah DKI,” kata Rahmat.
Premi menegaskan, permintan dana hibah Rp2,09 triliun oleh Pemkot Bekasi belum tentu disetujui keseluruhan. ”Tetap akan memperhitungkan kemampuan keuangan DKI,” kata dia.
Editor : Zen Teguh
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ypXVFK
No comments:
Post a Comment