
JAKARTA, iNews.id – Setelah diperiksa lima jam, tersangka kasus dugaan suap perizinan Meikarta yang juga Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak seperti biasanya, Neneng kali ini bicara pada media.
Neneng menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bekasi atas kasus yang menjeratnya.
"Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh. Saya Neneng Hasanah Yasin, mengucapkan permohoann maaf yang sebesar- besarnya kepada seluruh masyarakat Bekasi," ucap Neneng di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Neneng keluar sekitar pukul 18.30 WIB dengan kawalan petugas KPK. Politikus Golkar itu mengenakan jilbab berwarna hitam dan baju berwarna putih lengan panjang dibalut rompi tahanan KPK.
BACA JUGA: KPK Sita Uang Rupiah dan Yuan Senilai Rp100 Juta dari Rumah Bupati Neneng
Dalam perkara dugaan suap terkait perizinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Neneng menyatakan akan patuh menjalani proses hukum.
"Saya menyatakan kooperatif dengan KPK. Terima kasih," kata perempuan yang sedang hamil empat bulan itu kemudian berjalan menuju mobil tahanan yang sedang menunggunya.
Ditanya apakah dirinya menerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Neneng bungkam dam tak meladeni pertanyaan tersebut.
Bupati Neneng dan sejumlah kepala dinas Pemkab Bekasi diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Pemberian suap itu terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
KPK menduga Neneng menerima suap senilai Rp7 miliar dari Lippo Group melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018. Jumlah itu bagian dari commitment fee yang bernilai total Rp13 miliar.
Editor : Zen Teguh
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CuUjF4
No comments:
Post a Comment