
JAKARTA, iNews.id - Pasal dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dituduhkan kepada Ratna Sarumpaet dinilai kurang kuat. Maka itu kasus hoaks yang diciptakan Ratna Sarumpaet diprediksi tidak bisa dituntaskan kepolisian.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan, Ratna bukan pelaku yang memublikasikan dan mengunggah hoaks ciptaannya ke media sosial (medsos). Hoaks tersebut diunggah oleh pihak lain.
"Tuduhan melanggar UU ITE yang dikenakan Polda Metro Jaya kepada Ratna sangat sumir. Ratna tidak bisa dikenakan UU ITE," ujar Neta, Jakarta, Minggu (7/10/2018).
BACA JUGA:
Koalisi Jokowi Minta Polisi Tolak Permohonan Ratna Jadi Tahanan Kota
Ini Alasan Ratna Sarumpaet Minta Jadi Tahanan Kota ke Polda Metro Jaya
Dia yakin kasus hoaks Ratna Sarumpaet hanya heboh di awal dan hilang seiring berjalannya waktu. Menurutnya, kasus tersebut sama dengan kasus sebelumnya terkait tuduhan makar kepada Ratna tidak jelas akhirnya.
"Jika polisi berani dan punya bukti kuat, kasus makar itu pasti sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses di pengadilan dan bukan diambangkan seperti sekarang ini," ucapnya.
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Polisi juga sudah menggeledah rumah Ratna. Dari penggeledahan itu polisi menyita sejumlah kartu ATM, flesdisk dan baju yang pernah dikenakan Ratna.
Editor : Kurnia Illahi
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PlN1aB
No comments:
Post a Comment