
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menggagas adanya pengalokasian anggaran khusus untuk dana kelurahan di tahun depan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang menginginkan adanya program seperti dana desa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana kelurahan ini berasal dari alokasi dana desa yang sebesar Rp73 triliun. Namun sebanyak Rp3 triliun akan dialokasikan untuk dana kelurahan sehingga dana desa hanya sebanyak Rp70 triliun.
"Dana kelurahan itu, kami usulkan ke dewan berasal dari alokasi untuk dana desa. Itu berasal dari berbagai masukan, bahkan dari DPR jg menyampaikan, jadi kita bisa mendesain dari Rp3 triliun itu dalam bentuk dana kelurahan," ujarnya di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Kendati demikian, jumlah anggaran dana desa tetap naik dari sebelumnya hanya Rp60 triliun kini menjadi Rp70 triliun. "Dana desa tetap naik dari Rp60 triliun jadi Rp70 triliun sesuai dari perkembangan dan kapasitas dari desa," kata dia.
Ia melanjutkan, mengenai mekanisme transfer dana desa ke dana kelurahan masih memerlukan pembahasan. Pasalnya, kelurahan merupakan bagian dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sedangkan dana desa berasal dari APBN.
"Kita perlu bahas, kita bahas saja nanti kalau diperlukan, di satu sisi masukannya adalah ada satu kabupaten yang memiliki kelurahan dan desa, yang desa mendapatkan transfer yang lurah tidak mendapatkan transfer sehingga ini menimbulkan suatu dinamika yang perlu kita tangani," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nurwahid meminta pemerintah menunda pencairan dana untuk kelurahan. Dana tersebut tidak ada di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 16 Agustus.
Dia mengingatkan, usulan dana untuk kelurahan tidak memiliki payung hukum. Seharusnya, dana untuk kelurahan itu sejak awal dicantumkan dalam RAPBN yang diajukan Sri Mulyani.
"Kenapa kok tiba-tiba masuk tanpa ada payung hukum yang memadai, tanpa perencanaan yang memadai. Ini kok baru turun menjelang pilpres gitu, kenapa enggak dari awal masuk di RAPBN, dikuatkan dulu payung hukumnya," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Editor : Ranto Rajagukguk
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2S9uAre
No comments:
Post a Comment