
JAKARTA, iNews.id - Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno kembali bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kediaman capres Prabowo Subianto. Momen itu digunakan Anies untuk mengajak Sandi diskusi soal wakil gubernur DKI yang hingga saat ini masih kosong.
Sandi menuturkan, pertemuan dengan Anies awalnya digunakan untuk bincang-bincang mengenang masa dirinya masih bersama-sama memimpin Jakarta. Tak hanya itu, Sandi juga mengaku sempat bergurau kepada Anies yang saat ini hanya sendiri memimpin Jakarta.
"(Tadi) kangen-kangenan dan pelukan. (Kemudian) nanya 'gimana jomblo enak apa enggak?," ucap Sandi di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Rabu, (17/10/2018). Prabowo sedang merayakan ulang tahun ke-67 hari ini.
BACA JUGA: Soal Wagub DKI Jakarta, PKS dan Gerindra Masih Buntu
Dari obrolan itu, persoalan wagub DKI menjadi perbincangan serius. Menurut Sandi, dalam waktu dekat Gerindra dan PKS akan menyepakati nama yang akan diusulkan untuk mengisi posisi tersebut.
"Kebetulan saya diajak nguping, meski bukan bagian dari Gerindra tapi dimintai masukan oleh Pak Prabowo dan Pak Anies. Ya kita harapkan proses segera selesai agar Pak Anies dapat tandem atau wakilnya," kata Sandi
Kendati demikian, Sandi menegaskan bahwa sejauh ini antara PKS dan Gerindra belum mengerucutkan pilihan soal nama. Karena itu akan, diharapkan bakal segera tercapai kesepakatan.
"Oh belum. Tadi saya diajak dengerin akan segera diselesaikan. Nanti Pak Prabowo akan menyepakatinya dengan PKS," ujarnya.
BACA JUGA: DPRD DKI Desak PKS dan Gerindra Segera Putuskan Kandidat Wagub DKI
Jabatan wagub DKI Jakarta kosong setelah Sandiaga Uno memutuskan mundur karena mendaftar sebagai cawapres. PKS dan Gerindra sama-sama mengeklaim paling berhak untuk mengisi posisi tersebut. Sejumlah nama dari kedua partai pun silih berganti muncul ke permukaan. Faktanya, hingga kini belum ada yang konkret.
Merujuk Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, tidak ada batas waktu untuk memutuskan nama yang dicalonkan untuk mengisi kursi wagub DKI yang ditinggalkan atas permintaan sendiri.
Editor : Zen Teguh
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ylFAcK
No comments:
Post a Comment