
JAKARTA, iNews.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melaporkan, saat ini jumlah pengaduaan yang menjadi korban perusahaan financial technology (fintech) makin banyak. Konsumen ini terjebak menjadi korban perusahaan fintech yang memberikan pinjaman utang atau kredit online.
“Saat ini sudah lebih dari 100-an pengaduan konsumen korban fintech diterima YLKI, baik berupa teror, denda harian dan atau bunga/komisi yang setinggi langit,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/9/2018).
Karena itu, pihaknya mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menutup atau memblokir perusahaan fintech yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, baik secara perdata dan atau pidana. Pelanggaran itu berupa teror fisik by phone, whatsApp, dan SMS.
“Pelanggaran juga berupa pengenaan denda harian yang sangat tinggi, misalnya Rp50.000 per hari, dan atau komisi/bunga sebesar 62 persen dari utang pokoknya. Ini jelas pemerasan kepada konsumen,” tutur Tulus.
Tulus juga meminta OJK untuk segera memblokir perusahaan fintech yang tidak mempunyai izin (ilegal), tetapi sudah melakukan operasi di Indonesia. Dari lebih 300 perusahaan fintech, yang mengantongi izin dari OJK hanya 64 perusahaan saja. Ini menunjukkan OJK masih sangat lemah dan atau tidak serius dalam pengawasannya.
“YLKI meminta konsumen untuk tidak melakukan utang piutang dengan perusahaan fintech atau kredit online yang tidak terdaftar/berizin dari OJK. Jika konsumen nekat dan terjebak pada utang piutang dengan perusahaan fintech/kredit online ilegal, maka tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
Selain melaporkan pada OJK, pihaknya mengimbau konsumen yang menjadi korban teror dari perusahaan fintech/kredit online, untuk segera melaporkan secara pidana ke polisi. Jika yang dilakukan pihak fintech kepada konsumen, berupa teror dan penyedotan data pribadi secara berlebihan, maka h al itu sudah masuk tindakan pidana.
“Kami juga menghimbau dengan sangat pada konsumen untuk membaca dengan cermat/teliti persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan fintech/kredit online tersebut. Sebab teror yang dialami konsumen bisa jadi bermula dari ketidaktahuan konsumen membaca aturan/persyaratan teknis yang ditentukan oleh perusahaan fintech tersebut,” kata Tulus.
Editor : Ranto Rajagukguk
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2xaWCsW
No comments:
Post a Comment