
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR Utut Adianto. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017-2018.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi (TSD), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto (HIS). Tersangka lainnya, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap Utut Adianto sebagai saksi untuk tersangka TSD," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (12/9/2018).
BACA JUGA:
Reaksi Koalisi Jokowi-Ma'ruf Atas Kunjungan Sandi ke Sinta Nuriyah
Koalisi Jokowi-Ma'ruf: Demokrat Biasa Berpolitik Dua Kaki Tak Jelas
Tasdi merupakan politikus PDIP diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap itu. Dia diduga menerima fee sebesar Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp22 miliar.
Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta. Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek tahun jamak yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017-2019 senilai total Rp77 miliar.
Editor : Kurnia Illahi
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NB0I7z
No comments:
Post a Comment