
JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dalam sidang lanjutan ini, mantan Ketua DPR Setya Novanto akan bersaksi untuk terdakwa yang merupakan keponakannya, yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
"Ya betul, beliau mau jadi saksi hari ini," ujar kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, merupakan mantan direktur PT Murakabi Sejahtera. Dia didakwa terlibat dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
BACA JUGA:
KPK Tarik Rekening Setnov Rp1,1 M sebagai Uang Pengganti Kasus e-KTP
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Proyek E-KTP ke Partai Golkar
Irvanto didakwa berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun anggaran 2011–2013 untuk sejumlah pihak. Irvanto bersama-sama dengan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, Setya Novanto sudah divonis 15 tahun penjara oleh Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor. Mantan Ketua Umum Partai Golkar yang biasa disapa Setnov itu dinilai bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP secara bersama-sama.
Editor : Kurnia Illahi
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NIiohR
No comments:
Post a Comment