Pages

Monday, September 3, 2018

Polisi Periksa Nur Mahmudi Ismail sebagai Tersangka Korupsi Pekan Ini

DEPOK, iNews.id – Kasus dugaan proyek pelebaran Jalan Nangka di Kota Depok terus bergulir. Polisi akan memanggil mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan ini.

Selain Nur Mahmudi, polisi juga memanggil mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto. Rencana pemeriksaan tersebut diungkapkan Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto.

"Terhadap NMI dan HP sudah dikirim panggilan sebagai tsk (tersangka) dan dijadwalkan pemeriksaan pada pekan ini," kata Didik di Mapolres Depok, Senin (3/9/2018).

Nur Mahmaudi, wali kota Depok periode 2006-2011 dan 2011-2016 bersama Harry ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018 oleh Unit Tipikor Polresta Depok terkait kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru Tapos Kota Depok.

BACA JUGA: Kerabat Sebut Ingatan Nur Mahmudi Terganggu karena Jatuh Main Voli

Nilai kerugian negara pada proyek itu diperkirakan Rp10,7 miliar. Kerugian itu berasal dari total Rp17 miliar APBD Kota Depok 2015 yang digunakan untuk pengadaan lahan.

Menurut Didik, dalam proses pembebasan lahan, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan Harry. "Akan dijalankan proses penyidikan untuk pembuktian," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok Manto Djorghi enggan berkomentar saat dikonfirmasi hal ini. Dia berdalih pada 2015 saat dana APBD pengadaan Jalan Nangka cair, dirinya sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MJPYEr

No comments:

Post a Comment