Pages

Saturday, September 22, 2018

OJK Harap Kemudahan Kredit Sektor Properti Tak Naikkan NPL

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi hingga lima tahun ke depan gap kebutuhan rumah di Indonesia masih besar. Padahal, pertumbuhan ekonomi dapat ditopang melalui sektor perumahan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengapresiasi pihak-pihak yang telah memberikan fasilitas untuk memudahkan masyarakat memiliki hunian. Misalnya, OJK yang memiliki kebijakan hunian untuk masyarakat berpendapatan rendah maupun Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan kebijakan Loan To Value (LTV).

Dengan beragam kebijakan tersebut tentu industri properti akan berkembang pesat karena memudahkan masyarakat untuk memiliki hunian. Perkembangan ini, menurutnya, juga dapat timbulkan distorsi di sektor finansial jika tidak dikendalikan dengan baik.

"Kami harapkan dengan cara begini, perumahan akan tumbuh dan pertumbuhan ini pacu dengan pembangunan infrastruktur kita, supaya pertumbuhan perumahan ini tidak menjadi kumuh tetapi tertata dengan rapi," ujarnya di Jakarta Convention Center, Sabtu (22/9/2018).

Oleh karenanya, ia berharap dengan mudahnya kredit hunian yang ada, tidak malah memperbesar jumlah kredit bermasalah (non-performing loan/NPL). Pasalnya, dengan membengkaknya NPL justru dapat memberatkan industri perbankan.

"Artinya kedisiplinan para debitur juga harus kita harapkan tetap terjaga dan terukur. Tentunya nanti berbagai kemudahan kalau memang masih ada bisa kita bicarakan, tapi tetap dalam kaidah-kaidah prudential," ucapnya.

Bahkan, jika kebijakan-kebijakan yang telah dilancarkan ini justru menimbulkan risiko besar bagi perekonomian, maka ia tidak segan untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

"Apabila pertumbuhan perumahan ini nanti menimbulkan satu risiko yang besar kita tidak segan-segan untuk melihat kembali bagaimana kebijakan itu. Untuk itu kami harapkan semua pihak menjaga kedisiplinan  produk yang baik sehingga fasilitas atau kemudahan yang diberikan oleh otoritas dan pemerintah ini dapat dimanfaatkan dengan baik," tuturnya.

Insentif di sektor perumahan dilakukan OJK untuk mempercepat pembelian tanah oleh para pengembang dan mendorong gairah di sektor perumahan yang sempat mengalami kelesuan. Adapun insentif diberikan untuk sektor perumahan skala kecil dan untuk pembeli rumah pertama.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2DkstO8

No comments:

Post a Comment