
SINGAPURA, iNews.id - Studi yang dilakukan lembaga riset pasar independen, Ipsos, mengungkap, mayoritas warga Singapura masih mendukung undang-undang yang melarang hubungan sejenis laki-laki atau gay.
Isu soal hak-hak gay mengemuka setelah duta besar berkuasa penuh di Kementerian Luar Negeri Singapura, Tommy Koh, mendorong komunitas untuk mengajukan class action, mengubah UU warisan kolonial Inggris soal pelarangan gay.
Baca Juga: Diplomat Ini Ingin Singapura Ikuti India Sahkan Hubungan Sesama Jenis
Koh menyampaikan hal itu karena India berhasil melakukan hal serupa. Mahkamah Agung India membatalkan UU dari penjajah Inggris sehingga hubungan sesama jenis diperbolehkan di negara itu.
Sebanyak 55 persen dari total 750 responden masih mendukung larangan hubungan laki-laki sejenis. Sementara yang menentang UU itu sebanyak 12 persen. Sisanya, 33 persen, memilih netral, tidak mendukung maupun menentangnya.
Studi dilakukan pada akhir Juli sampai awal Agustus melibatkan warga Singapura berusia antara 15 hingga 65 tahun.
Dalam Pasal 377A KUHP Singapura diatur, seorang pria yang melakukan tindakan tidak senonoh dengan pria lain bisa dipenjara hingga dua tahun. Hukum ini tidak berlaku untuk hubungan sesama jenis perempuan atau lesbian.
Juru bicara Ipsos mengatakan, survei ini dilakukan sebelum India mengumumkan pembatalan UU soal hubungan sesama jenis. Survei dilakukan terkait peringatan 10 tahun parade LGBT Singapura, Pink Dot.
Menteri Hukum dan Dalam Negeri K Shanmugam mengatakan, isu soal gay diserahkan kepada masyarakat. Namun survei ini menunjukkan sebagian besar menentang perubahan UU.
Perdana Menteri Singapua Lee Hsien Loong sebelumnya mengatakan, masyarakat Singapura tak seliberal negara lain dalam hal hubungan sesama jenis.
Editor : Anton Suhartono
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2x0C3zV
No comments:
Post a Comment