
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pengembang untuk membangun hunian yang sesuai standar pemerintah. Pasalnya, masih ada beberapa pengembang yang mengabaikan hal ini dalam membangun hunian miliknya.
Direktur Evaluasi Bantuan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Arvi Argyantoro mengatakan, biasanya yang belum mengikuti kaidah dasar merupakan pengembang dari daerah. Untuk itu, pihaknya tak henti-hentinya memperingatkan untuk diperbaiki.
"Jadi misal sloof, kolom, dan balok itu biasanya teman-teman (pengembang) di daerah tidak saling terkait tapi sekarang sudah kita ingatkan terus agar saling terkait," ujarnya di Jakarta Convention Center, Sabtu (22/9/2018).
Padahal, hal tersebut merupakan komponen-komponen yang paling dasar dalam membangun hunian. Sebab, struktur ini akan sangat menentukan kekuatan dan kokohnya bangunan sebuah rumah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, setiap hunian yang dibangun harus memberikan standar layak huni. Jika tidak, maka akan seperti saat gempa Lombok lalu di mana banyak rumah ambruk karena struktur bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi minimal.
"Saat gempa Lombok kemarin banyak masalah akibat banyak rumah yang dibangun belum memenuhi spesifikasi minimal, jadi robohnya benar-benar roboh begitu ada gempa," ucapnya.
Kendati demikian, berdasarkan evaluasi Kementerian PUPR ditemukan bahwa pengembang di beberapa daerah telah mengikuti aturan tersebut. Oleh karenanya, ia mengapresiasi upaya pengembang yang mau memperbaiki kualitas bangunan yang dibangun.
"Kita dengan Bu Dirjen Pembiayaan Perumahan sudah keluarkan surat edaran mengenai kualitas bangunan. Malah sudah ada (pengembang) di Sumatera, di Kalimantan, Nusa Tenggara mulai mengikuti," tutur Arvi.
Editor : Ranto Rajagukguk
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QRTPhh
No comments:
Post a Comment