
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) baru soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Perpres terkait itu memang sudah kita keluarkan," ujar Presiden di Istana Negara Jakarta, Rabu (19/9/2018) dilansir laman Sekretariat Kabinet.
Dalam Perpres itu, kata Presiden, 50 persen penerimaan dari cukai rokok harus digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Hal itu sesuai amanat undang-undang. Menurut Presiden, defisit BPJS Kesehatan yang tahun ini diperkirakan lebih dari Rp16 triliun harus ditutup karena berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
"Itu yang menerima juga daerah kok untuk pelayanan kesehatan di daerah. Kan bukan pelayanan di pusat. Itu pun sudah melalui persetujuan daerah," ucapnya.
BACA JUGA:
Jokowi Teken Perpres Cukai Rokok Bisa Tambal Defisit BPJS Kesehatan
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Selain itu, manajemen BPJS Kesehatan juga diminta untuk memperbaiki semua sistem termasuk verifikasi atas klaim yang masuk ke badan itu.
"BPJS Kesehatan ini menjangkau dari pusat sampai ke kabupaten kota, provinsi seluruh Tanah Air. Ini bukan suatu hal mudah. Bagaimana mengontrol, bagaimana memonitor klaim dari rumah sakit. Bukan sesuatu yang gampang," katanya.
Dia menyebut dengan luasnya jangkauan pelayanan, BPJS Kesehatan harus terus memperbaiki sistem sehingga bisa lebih efisien.
"Saya mengalami semuanya, di provinsi ada Kartu Jakarta Sehat. Itu mengontrol rumah sakit tidak mudah. Ini seluruh negara, iya kan? Artinya perbaikan sistem itu harus terus dilakukan," katanya.
Editor : Rahmat Fiansyah
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ph8QN0
No comments:
Post a Comment