Pages

Monday, September 10, 2018

Jusuf Kalla Tegaskan Gubernur Tak Boleh Dukung Capres Cawapres

JAKARTA, iNews.id - Gubernur atau kepala daerah tidak boleh ikut mendukung salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Gubernur atau kepala daerah merupakan pejabat pemerintah.

Wakil Pesiden Jusuf Kalla (JK) mengakui, seorang gubernur atau kepala daerah juga memiliki hak politik dalam dukung-mendukung pasangan calon. Namun, dukungan tersebut tidak bisa mengatasnamakan posisinya sebagai kepala daerah.

"Sebagai gubernur, kepala daerah tentu tidak bisa, tapi secara pribadi mungkin dia partainya mendukung. Makanya dia ikut mendukung secara pribadi, itu boleh boleh saja," ujar Jusuf Kalla di Jakarta, Senin (10/9/2018).

BACA JUGA:

Bertemu Sinta Nuriyah, Sandi Dibekali Tempe Mendoan untuk Buka Puasa

Pengurus Demokrat Papua Dukung Jokowi, Agus: Kader di Sana Banyak

Sejumlah gubernur dari Partai Demokrat mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019. Meskipun secara resmi Partai Demokrat sudah menyatakan dukungannya kepada pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Partai Demokrat mengizinkan kadernya yang menjadi kepala daerah untuk mendukung Jokowi-Ma'ruf. Salah satunya Gubernur Papua, Lukas Enembe. Partai Demokrat berpandangan sikap ini tidak bisa disebut pengkhianatan terhadap Prabowo-Sandi.

"Kalau namanya pengkhianatan dari kita adalah kalau di basis Prabowo kita enggak dukung dia, itu baru pengkhianatan. Kita kan ada kebutuhan caleg juga untuk nyaleg, jadi fleksibel movement aja gerakan yang fleksibel," ucap Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Andi Arief di kediaman SBY, Mega Kuningan, Jakarta, Minggu, (9/9/2018).

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2N0k6M7

No comments:

Post a Comment